UPDATE vaksinasi corona di Jakarta Jumat (9/7) sudah 5,38 juta orang, 61% dari target

Jumat, 09 Juli 2021 | 21:04 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
UPDATE vaksinasi corona di Jakarta Jumat (9/7) sudah 5,38 juta orang, 61% dari target

ILUSTRASI. Data Vaksinasi di Jakarta Juma 9 Juli 2021



Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi corona di Jakarta secara total  sampai hari Jumat (9/7) ini sebanyak 636.389 kasus. 

Perlu diketahui, hasil tes antigen positif corona di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif karena semua dikonfirmasi ulang dengan PCR.

Dari jumlah total kasus positif corona di Jakarta, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 526.941 dengan tingkat kesembuhan 82,8%.

Sementara total pasien corona di Jakarta yang dinyatakan meninggal dunia selama pandemi corona di Indonesia mencapai 9.306 orang atau dengan tingkat kematian 1,5%, sedikikt lebih rendah jika dibandingkan dengan tingkat kematian corona di Indonesia secara nasional sebesar 2,6%.

Baca Juga: Inilah tiga pelanggaran PT Equity Life Indonesia menurut Pemprov DKI Jakarta

Untuk positivity rate corona di Jakarta atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 42,8%, sedangkan persentase kasus positif corona di Jakarta secara total sebesar 13,7%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Penegakan hukum

Pada kesempatan itu Dwi Oktavia juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, meningkatkan penindakan atas pelanggaran untuk penggunaan masker dan pendataan buku tamu. 

Satpol PP juga gencar menindak berbagai bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM darurat lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 8 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp 4.400.000. 

Selain itu, terdapat 30 restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang diberikan sanksi berupa penghentian operasional sementara. Selain itu, terdapat 8 perkantoran dan 17 tempat usaha lainnya juga dihentikan sementara.

Dengan tindakan tegas ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan corona di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru