Walhi soroti proyek reklamasi di pantai Losari

Selasa, 11 Februari 2020 | 20:09 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Walhi soroti proyek reklamasi di pantai Losari

ILUSTRASI. Perahu nelayan melintas di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/6). Megaproyek reklamasi yang direncanakan Pemprov Sulsel sejak 2009 seluas 157,23 hektar tersebut hingga saat ini masih mendapat kecam


“Hingga akhirnya terjadilah abrasi seperti saat ini, di mana 27 rumah mengalami kerusakan. Kemudian akses nelayan ke pantai terganggu, juga kompleks pemakaman warga tergerus akibat abrasi. Pendapatan nelayan tradisional juga menurun sampai 80% akibat terganggunya ekosistem pantai karena pengerukan pasir laut demi proyek raksasa CPI,” kata Amin.

Baca Juga: Proyek reklamasi CitraLand City Losari resmi diluncurkan

Dia menjelaskan bahwa secara alamiah reklamasi niscaya membawa dampak negatif. Pasalnya, pasir merupakan salah satu dari tiga reduktor gelombang ombak di perairan Galesong selain karang dan lamun.

Penyedotan pasir untuk proyek reklamasi menimbulikan rongga sedalam 10-20 meter yang dapat mengakibatkan perubahan ekosistem.

“Maka, ketika ombak datang menuju daratan, tidak ada bantalan yang menghambat laju ombak ke daratan,” tutur Amin.

Berdasarkan hal-hal tersebut, dia menilai bahwa proyek reklamasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan melanggar hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, reklamasi Pantai Losari untuk pembangunan kawasan elite CPI dikerjakan oleh patungan antara Grup Ciputra dengan PT Yasmin Bumi Asri, yaitu perusahaan yang mewakili Pemprov Sulsel dalam proyek tersebut. Dari 157 hektare kawasan reklamasi CPI, 50 hektare di antaranya dimiliki oleh Pemprov Sulsel seluas.

Baca Juga: Reklamasi, penuh kontroversi tapi menggiurkan

Menurut Amin, jika merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, maka seharusnya Pemprov Sulsel lebih dulu membuat peraturan daerah (perda) tentang penataan wilayah pesisir ataupun pulau-pulau kecil.

Editor: Yudho Winarto
Terbaru