Walhi soroti proyek reklamasi di pantai Losari

Selasa, 11 Februari 2020 | 20:09 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Walhi soroti proyek reklamasi di pantai Losari

ILUSTRASI. Perahu nelayan melintas di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/6). Megaproyek reklamasi yang direncanakan Pemprov Sulsel sejak 2009 seluas 157,23 hektar tersebut hingga saat ini masih mendapat kecam


Namun faktanya Pemprov Sulsel mengizinkan pembangunan proyek CPI sebelum perda dimaksud terbit. Padahal pada tahun 2017 Pemprov Sulsesl telah diingatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan agar berhati-hati memberi izin proyek reklamasi.

KKP sendiri dengan jelas menyatakan tidak merekomendasikan pembangunan proyek CPI sebelum zonasi penataan wilayah pesisir diatur dalam perda.

Terlebih lagi, wilayah reklamasi pantai Losari termasuk di dalam rencana kawasan strategis nasional sehingga pembangunannya memerulkan persetujuan dari kementerian terkait.

Baca Juga: Ciputra Group rampungkan reklamasi Pantai Losari Makassar tahap I

Amin menandaskan bahwa berbagai persoalan di atas harus ditangani dan segera diselesaikan demi keadilan bagi warga masyarakat yang terdampak oleh rekklamasi.dalam konteks ini, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengajak semua pihak terkait, terutama nelayan sekitar, untuk duduk bersama membahas jalan keluarnya. Pemerintah juga perlu mendengar masukan langsung dari warga masyarakat seputar dampak abrasi yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut untuk reklamasi.

“Dengan demikian, Walhi berharap pihak pengembang mau bertanggung jawab penuh atas persoalan yang ditimbulkan,” tandas Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru