REKLAMASI - JAKARTA. Pengembang proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Direktur Walhi Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, mendesak agar CPI, yang digarap oleh grup Ciputra, bertanggung jawab atas abrasi yang terjadi di pesisir Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, sebagai dampak dari reklamasi yang berlangsung sepanjang 2017-2018.
Pasalnya, sebelum dilakukan reklamasi abrasi yang terjadi di Galesong hanya menimpa beberapa desa dan bersifat musiman semata. Namun setelah penambangan pasir berlangsung, abrasi terjadi secara merata di hampir semua desa pesisir pantai Galesong.
Baca Juga: Makassar Gelar Festival di Losari yang memadukan budaya lokal dan modern
Dalam catatan Walhi, ada 11 desa yang terkena dampak abrasi akibat penambangan pasir laut untuk reklamasi. Dari jumlah itu, lima desa di antaranya dikategorikan parah karena ada 27 rumah yang rusak berat,” kata Al Amin dalam keterangannya, Selasa (11/2).
Dia menambahkan, penambangan pasir laut selama kurun waktu 2017-2018 dilakukan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejatinya aktivitas tambang pasir laut maupun kegiatan reklamasi dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan DPRD Sulsel telah merekomendasikan agar aktivitas reklamasi dihentikan sementara hingga disahkannya peraturan daerah tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun semua itu diabaikan begitu saja oleh CPI sehingga menimbulkan banyak masalah.