Wapres Serahkan Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ke Keluarga Pekerja

Jumat, 20 Mei 2022 | 21:43 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Wapres Serahkan Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ke Keluarga Pekerja

ILUSTRASI. Wapres Maruf Amin serahkan manfaat program dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga pekerja


BPJS KETENAGAKERJAAN - KENDARI. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp 1,26 miliar kepada lima ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan tersebut didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo saat kunjungan kerja Wapres di Panti Sosial Meohai Kendari, Kamis (19/5).

Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.

Menurut data dari BP Jamsostek, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan April 2021 sampai April 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp205,5 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 18,6 ribu kasus.

Baca Juga: Pengelola Arsip BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan ANRI

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial,” jelas Wapres Ma'ruf Amin dalam sambutannya selepas menyerahkan santunan, seperti dikutip dari siaran pers BP Jamsostek, Jumat (20/5).

Selanjutnya Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Hari ini kami bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris/keluarga peserta BP Jamsostek yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan anak,” terang Anggoro.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BP Jamsostek.

“Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” tandas Anggoro.

Baca Juga: Jamsostek Incar Reksadana di Luar Negeri

BP Jamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BP Jamsostek di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 masih berada pada kisaran 28%. 

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Sulawesi Tenggara lebih produktif dan sejahtera,” tutup Anggoro.

Sementara itu Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan menyampaikan turut berduka cita kepada ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akibat kecelakaan kerja. “Semoga santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan tersebut dapat meringankan beban ahli waris,” ucapnya.

Irfan mengatakan bahwa betapa pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja, dengan mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jika peserta yang mengalami kecelakaan akibat kerja bisa langsung dibawa dan dirawat di Rumah Sakit serta tidak dipungut biaya hingga sembuh bahkan dengan biaya berapapun untuk perawatan akan dibayar penuh oleh BP Jamsostek. 

Baca Juga: Perbaiki Portofolio Investasi Saham, Ini yang Dilakukan BPJS Ketenagakerjaan

"Atas keikutsertaannya di BP Jamsostek, perawatan intensif yang diterima korban merupakan salah satu manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja. Ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah melalui BP Jamsostek akan terus memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia," tutup Irfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru