Warga Jakarta yang nekat mudik wajib mengurus izin layaknya visa ke luar negeri

Senin, 04 Mei 2020 | 02:25 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Warga Jakarta yang nekat mudik wajib mengurus izin layaknya visa ke luar negeri


Wagub Ahmad Riza Patria dalam program Primetime News, di Metro TV, Sabtu (2/5) petang bilang, jika warga memaksakan mudik maka yang terjadi sangat membahayakan bagi keluarga di kampung, seperti nenek dan kakek. 

Begitu juga saat mereka kembali lagi ke Jakarta akan membahayakan bagi lingkungan tempat tinggal di Jakarta.

"Karena itu Gubernur memutuskan untuk mengikuti apa perintah dan anjuran Presiden Jokowi utuk melarang mudik. Larangan itu harus diikuti dengan sanksi yang akan diberikan," katanya.

Baca Juga: Update kasus baru corona Jakarta turun lagi, positif 4.417, sembuh 622 meninggal 410

Riza memberikan gambaran, aturan tegas itu beruapa:  Pertama, membuat pembatasan dengan mengatur tentang kriteria dan batasan apa saja, serta teknis dari pergerakan penduduk itu. 

Misalnya, saat warga ingin pergi mudik, maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin atau exit permit dari otoritas di DKI Jakarta. Begitu juga saat mereka kembali harus mendapatkan izin masuk atau entry permit.

"Orang yang mau pergi dari Jakarta harus punya izin keluar dan izin masuk seperti visa kunjungan ke luar negeri yang harus ditunjukkan saat keluar dan masuk," katanya.

Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan peringatkan warga nekat mudik akan susah balik ke Jakarta

Soal siapa yang mengeluarkan izin untuk keluar wilayah maupun izin masuk wilayah ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengatur instansi mana yang berwenang, apakah mulai dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga Kelurahan atau instansi lain. "Aturan itu akan kami keluarkan dalam satu dua hari ini mengenai regulasi terkait mudik.

Sedangkan bagi warga Provinsi DKI Jakarta yang sudah terlanjur pergi mudik sebelum aturan ini keluyar, maka untuk bisa pulang lagi ke Jakarta, merka harus punya izin masuk. Karena itu mereka harus mengurus izin keluar dari daerah tempat mudik maupun izin masuk dari otoritas di DKI Jakarta. 

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru