Warga Jakarta yang nekat mudik wajib mengurus izin layaknya visa ke luar negeri

Senin, 04 Mei 2020 | 02:25 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Warga Jakarta yang nekat mudik wajib mengurus izin layaknya visa ke luar negeri


VIRUS CORONA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak ingin kecolongan warganya nekat mudik Lebaran tahun ini. Karena itu pemerintah daerah di Ibu Kota Negara Indonesia ini akan mengetatkan pergerakan penduduk yang keluar maupun masuk Jakarta menjelang dan setelah Lebaran tahun ini.

Kebijakan ketat ini tak lain agar bisa menekan jumlah penyebaran virus corona Covid-19 di DKI Jakarta maupun secara nasional. Maklum beberapa kasus penyebaran di daerah berasal dari warga DKI Jakarta yang nekat mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: DKI Jakarta mengatur ketat pemudik Lebaran saat pandemi Covid-19, simak bocorannya

Apalagi warga yang berasal dari zona merah, atau wilayah yang banyak terdapat temuan kasus positif virus corona Covid-19. Selain itu saat ini Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan segera membuat kebijakan untuk mengatur pergerakan penduduk keluar dari Jakarta maupun menuju ke Jakarta, selama masa PSBB. 

Baca Juga: Beberapa tipe produk ventilator dalam negeri sedang jalani uji ketahanan di Kemkes

Aturan ini bertujuan agar upaya DKI Jakarta mencegah penyebaran virus corona covid-19 bisa berjalan sesuai dengan harapan. 

"Akan ada pembatasan amat ketat untuk masuk Jakarta. Semua harus menyadari pentingnya untuk tidak meninggalkan Jakarta dan Jabodetabek. Kami sedang menyusun regulasi untuk mengatur pergerakan penduduk terutama kegiatan orang masuk Jakarta sesudah musim Lebaran," katanya di Balai Kota Jakarta Jumat (1/5) malam.

Baca Juga: Hore, ventilator made in Indonesia bisa dipakai rumah sakit mulai pertengahan Mei

Karena itu Gubernur Anies mengimbau agar warga Jakarta mengikuti arahan presiden agar tidak meninggalkan kediaman untuk pulang ke kampung halaman. "Agar tidak mudik dan tidak pulang kampung, untuk mentaati anjuran itu. Bila anda pulang belum tentu bisa masuk Jakarta lagi dalam waktu singkat," tandas Gubernur.

Soal rencana kebijakan pengetatan pergerakan orang di DKI Jakarta selama masa PSBB ini, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan gambaran awal mengenai rencana kebijakan tersebut. 

SELANJUTNYA>>>

Wagub Ahmad Riza Patria dalam program Primetime News, di Metro TV, Sabtu (2/5) petang bilang, jika warga memaksakan mudik maka yang terjadi sangat membahayakan bagi keluarga di kampung, seperti nenek dan kakek. 

Begitu juga saat mereka kembali lagi ke Jakarta akan membahayakan bagi lingkungan tempat tinggal di Jakarta.

"Karena itu Gubernur memutuskan untuk mengikuti apa perintah dan anjuran Presiden Jokowi utuk melarang mudik. Larangan itu harus diikuti dengan sanksi yang akan diberikan," katanya.

Baca Juga: Update kasus baru corona Jakarta turun lagi, positif 4.417, sembuh 622 meninggal 410

Riza memberikan gambaran, aturan tegas itu beruapa:  Pertama, membuat pembatasan dengan mengatur tentang kriteria dan batasan apa saja, serta teknis dari pergerakan penduduk itu. 

Misalnya, saat warga ingin pergi mudik, maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin atau exit permit dari otoritas di DKI Jakarta. Begitu juga saat mereka kembali harus mendapatkan izin masuk atau entry permit.

"Orang yang mau pergi dari Jakarta harus punya izin keluar dan izin masuk seperti visa kunjungan ke luar negeri yang harus ditunjukkan saat keluar dan masuk," katanya.

Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan peringatkan warga nekat mudik akan susah balik ke Jakarta

Soal siapa yang mengeluarkan izin untuk keluar wilayah maupun izin masuk wilayah ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengatur instansi mana yang berwenang, apakah mulai dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga Kelurahan atau instansi lain. "Aturan itu akan kami keluarkan dalam satu dua hari ini mengenai regulasi terkait mudik.

Sedangkan bagi warga Provinsi DKI Jakarta yang sudah terlanjur pergi mudik sebelum aturan ini keluyar, maka untuk bisa pulang lagi ke Jakarta, merka harus punya izin masuk. Karena itu mereka harus mengurus izin keluar dari daerah tempat mudik maupun izin masuk dari otoritas di DKI Jakarta. 

SELANJUTNYA>>>

"Kalaupun harus masuk prosesnya luar biasa seperti misalnya akan ada karantina selama 14 hari," katanya. 

Riza juga menjelaskan, kebijakan kependudukan di DKI Jakarta pada masa-masa sebelum wabah virus corona Covid-19, ada kebijakan operasi yistisi atau operasi kependudukan saat arus balik pasca Lebaran. Hanya saja aturan ini tidak dilaksanakan saat Gubernur Anies menjabat. 

"Jakarta boleh siapapun masuk, jadi tak ada operasi yustisi" katanya.

Baca Juga: Tiga pekan PSBB kasus baru corana di DKI Jakarta turun, ini komentar Gubernur Anies

Pada masa wabah virus corona Covid-19 DKI Jakarta juga tidak akan melakukan operasi yustisi kependudukan. "Yang memungkinkan adalah membuat check point-check point di perbatasan masuk DKI Jakarta, akan kami periksa di sana. Kalau tidak punya izin maka harus kembali ke kampung tempat masing-masing," tandas Riza.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan agar masyarakat tidak terlena dengan penurunan jumlah kasus baru virus coroina Covid-19 di DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Alhamdulillah, dalam tiga pekan PSBB tren kasus baru corona DKI Jakarta terus menurun

"Dari aspek kesehatan meskipun situasinya beberapa hari ini terlihat ada penurunan, ini tidak boleh diartikan bawah (boleh) PSBB kendor. Kita harus lebih disiplin da ketat karena masih ditemukan kasus positif di masyarkat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/5). 

"Jakarta belum merdeka dari Covid-19 kita harus bertempur melawan Covid -19 jadi jangan kendor," kata Anies.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Syamsul Azhar

Terbaru