Waspada Aksi Penipuan dengan Modus Sniffing, Apa Itu? Begini Ciri-cirinya

Rabu, 28 Juni 2023 | 04:17 WIB Sumber: Kompas.com
Waspada Aksi Penipuan dengan Modus Sniffing, Apa Itu? Begini Ciri-cirinya

ILUSTRASI. Masyarakat diimbau untuk mewaspadai penipuan dengan modus sniffing yang marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir.


MODUS PENIPUAN SNIFFING - Masyarakat diimbau untuk mewaspadai penipuan dengan modus sniffing yang marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Soemarjono.

Sniffing adalah tindakan kejahatan penyadapan oleh peretas (hacker) yang dilakukan menggunakan jaringan internet. 

Tujuan utama dari modus sniffing adalah untuk mencuri data serta informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya. 

Soemarjono mengatakan, modus-modus sniffing yang berkembang saat ini tidak hanya melalui laman internet atau website. Namun sudah menggunakan aplikasi berekstensi Android Package Kit (APK) yang disebar oleh peretas melalui perangkat telepon pintar. 

"Jika terlanjur klik modus-modus sniffing, segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password, kemudian matikan mobile data dan wifi di perangkat, dan hapus serta blokir mobile banking, juga kembalikan format ponsel ke setelan pabrik," jelas Soemarjono dikutip dari Antara, Selasa (27/6/2023). 

Baca Juga: Kenali Kejahatan Sniffing, Modusnya Kurir Paket Minta Instal Aplikasi

Ia mengatakan hingga 12 Juni 2023, OJK telah menerima laporan kecurangan eksternal (fraud external) yang dilakukan di luar lembaga jasa keuangan meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, dan cybercrime sebanyak 1.931 kasus di Jawa Tengah. 

Ciri-ciri modus penipuan sniffing 

Untuk dapat terhindar dari modus penipuan sniffing ini, masyarakat perlu mengenali ciri-cirinya. 

1. Pelaku memberikan informasi palsu melalui pesan WhatsApp. 

2. Pelaku membuat tampilan aplikasi dalam bentuk file dengan memanipulasi memberikan nama "foto" untuk di buka, yang ternyata file tersebut adalah APK (aplikasi) berbahaya. 

3. File APK (aplikasi) yang dikirimkan pelaku jika diunduh akan melakukan sniffing atau mengambil data dan informasi di ponsel korban secara ilegal yang digunakan untuk mengambil alih dan menguras rekening korban. 

Baca Juga: Marak Aksi Penipuan via WhatsApp, Ini Cara Menghindarinya ala OJK

Waspadai pinjol ilegal 

Selain penipuan dengan modus sniffing, kata dia, masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap pinjaman secara daring (pinjol) ilegal yang memberikan bunga sangat tinggi serta mengambil data yang ada di gawai konsumen seperti daftar kontak, foto, dan video dari galeri. 

"Data tersebut digunakan untuk mengancam korbannya agar mau membayar utang dengan bunga yang sangat tinggi," tegasnya. 

Ia mengatakan sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2023, Kantor OJK Regional 3 Jateng dan DIY menerima 421 pengaduan, baik melalui surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati Penipuan dengan Modus "Sniffing", Kenali Ciri-cirinya"
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Nur Jamal Shaid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru