Waspadai pinjol ilegal
Selain penipuan dengan modus sniffing, kata dia, masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap pinjaman secara daring (pinjol) ilegal yang memberikan bunga sangat tinggi serta mengambil data yang ada di gawai konsumen seperti daftar kontak, foto, dan video dari galeri.
"Data tersebut digunakan untuk mengancam korbannya agar mau membayar utang dengan bunga yang sangat tinggi," tegasnya.
Ia mengatakan sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2023, Kantor OJK Regional 3 Jateng dan DIY menerima 421 pengaduan, baik melalui surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati Penipuan dengan Modus "Sniffing", Kenali Ciri-cirinya"
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Nur Jamal Shaid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News