Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi, Ini Imbauan OJK

Senin, 22 Juli 2024 | 03:37 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi, Ini Imbauan OJK

ILUSTRASI. Penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat kembali terjadi. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah


OJK - JAKARTA. Penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat kembali terjadi. Kali ini, peristiwa terjadi di Situbondo, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto menggunakan E-KTP.

Terkait dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati atas penyalahgunaan data pribadi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangannya yang diterima InfoPublik.id pada Minggu (21/7/2024).

Friderica mengingatkan bahwa saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus, seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, dan tawaran kerja.

Baca Juga: 98 Pinjol Legal Terbaru Per Juli 2024 dari OJK

"Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain," tegas Friderica.

Ia mengungkapkan bahwa OJK telah menemukan adanya data pribadi konsumen produk keuangan yang sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial.

Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Baca Juga: OJK Proyeksikan Penyaluran Pembiayaan Kendaraan Bermotor Tumbuh 11% hingga Akhir 2024

"OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk meningkatkan proses know your customer sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru