WNA yang langgar prokes di Bali bisa kena denda Rp 1 juta, WNI kena Rp 100.00

Selasa, 09 Maret 2021 | 14:47 WIB Sumber: Kompas.com
WNA yang langgar prokes di Bali bisa kena denda Rp 1 juta, WNI kena Rp 100.00

ILUSTRASI. Wisatawan menikmati suasana di Bali


PPKM -  JAKARTA. Warga negara asing (WNA) di Bali yang tak menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker kini terancam sanksi denda Rp 1 juta. Bahkan jika terus berulang, ancamannya bisa deportasi. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aturan ini dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan para WNA. 

"Maka oleh pemerintah pusat kami diminta melakukan pengetatan untuk memberikan sanksi denda administratif kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan," kata Koster, Selasa (9/3). 

Sanksi denda ini tertuang dalam Bab IV Pasal 11 Ayat 2 bagian B. Dalam poin itu, dijelaskan pemberian sanksi administratif sebesar Rp 1 juta. 

Sanksi diberikan setelah WNA itu melakukan pelanggaran pertama dengan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, jika melanggar untuk kedua kalinya bisa dideportasi. 

"Pelanggaran pertama, langsung dikenakan denda Rp 1 juta," lanjut Koster. 

Baca Juga: PPKM mikro diperpanjang, tempat wisata di Yogyakarta tetap buka

Sementara pemberian sanksi kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dalam Pergub Nomor 10 2021 ini sebesar Rp 100.000. 

"Penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan pemerintah Provinsi, atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di rumah," jelas Koster. 

Baik WNI maupun WNA yang melanggar protokol kesehatan juga dapat dikenai sanksi sesuai aturan desa adat setempat. 

Data dari Satpol PP Badung, selama 11 Januari hingga 6 Maret 2021 tercatat 411 orang yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan, yakni tak memakai masker. Dari jumlah itu, 367 merupakan warga negara asing dan sisanya 44 warga Indonesia. (Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Asing yang Langgar Prokes di Bali Kini Bisa Didenda Rp 1 Juta".

 

Selanjutnya: Program subsidi gaji tidak dilanjutkan tahun ini, begini penjelasan Menko Airlangga

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru