YOGYAKARTA. Sekitar 193 juta ton limbah bahan berbahaya beracun yang dihasilkan sebanyak 2.000 industri periode 2014-2015 telah dikelola dengan baik, sehingga mengurangi kerusakan lingkungan hidup yang makin parah serta menjaga kualitas hidup.
"Industri memang memiliki kewajiban untuk bisa mengelola limbah dengan baik agar tak mencemari lingkungan sekitar, untuk itu sudah dibuat sejumlah peraturan," kata Direktur Jenderal Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih, Rabu (18/11).
Hal tersebut disampaikan usai membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang diikuti pegiat lingkungan hidup dan akademisi, serta industriawan.
Dikatakannya, pengendalian limbah B3 selama ini memang sudah menjadi kewajiban bagi industri. Karena apabila tak diatur maka limbah tersebut, tak akan dikelola dengan baik yang pada akhirnya merusak lingkungan dan kesehatan.
Untuk itu, kata Tuti, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
"Dikeluarkannya peraturan itu didasarkan pada kompleksitas permasalahan dan tantangan pengelolaan limbah B3 di masa datang, sehingga memberikan kepastian hukum dan memberi peluang upaya inovasi," tuturnya.
Menurut dia, filosofi pengelolaan limbah B3 ke depan diarahkan untuk bisa memberikan nilai tambah yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan, yaitu menjadi bahan baku produk yang berguna, serta menjadi energi alternatif.
Teknologi pengelola limbah B3 yang dimiliki sejumlah industri, katanya, saat ini juga makin modern sehingga limbah yang dihasilkan bisa dikelola sebagai produk yang bisa memberi manfaat bagi berbagai kebutuhan.
"Dicontohkan, limbah B3 apabila dikelola oleh pabrik semen dan pabrik minyak sawit ternyata bisa memberi manfaat lain," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News