Ketentuan Bayar Zakat Fitrah Resmi Baznas 2026: Cek Nominal di Jawa Barat

Senin, 09 Maret 2026 | 13:08 WIB
Ketentuan Bayar Zakat Fitrah Resmi Baznas 2026: Cek Nominal di Jawa Barat

ILUSTRASI. Pembayaran zakat fitrah di Masjid Istiqlal (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak ketentuan besaran zakat fitrah wilayah Jawa Barat 2026. Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Di Provinsi Jawa Barat, besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat melalui surat edaran resmi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Minggu Ini: Risiko Hujan Jangan Keluar Tanpa Antisipasi!

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang menjadi acuan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah selama bulan Ramadan.

Dalam ketetapan tersebut dijelaskan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Penetapan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum Idulfitri.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bandung 8 Maret 2026: Sahur Tepat Waktu!

Ketentuan Zakat Fitrah 2026

Secara umum, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, terutama beras, dengan takaran 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per orang.

Selain itu, masyarakat juga dapat menunaikannya dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi di daerah masing-masing.

Di Jawa Barat, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang pada tahun 2026 bervariasi antar daerah karena mengikuti harga beras di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Warga Bandung Siaga: Cuaca Hujan Sedang, Aktivitas Luar Ruangan Aman?

Contoh Besaran Zakat Fitrah di Sejumlah Daerah Jawa Barat

Beberapa daerah di Jawa Barat memiliki nominal zakat fitrah yang berbeda. Berikut beberapa contohnya:

  • Kabupaten Bogor: sekitar Rp50.000 per jiwa
  • Kota Bekasi: sekitar Rp50.000 per jiwa
  • Kota Bandung: sekitar Rp42.500 per jiwa
  • Kabupaten Karawang: sekitar Rp42.000 per jiwa
  • Kabupaten Purwakarta: sekitar Rp45.000 per jiwa
  • Kabupaten Kuningan: sekitar Rp35.000 per jiwa
  • Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar: sekitar Rp32.500 per jiwa

Perbedaan nominal tersebut terjadi karena harga beras sebagai acuan zakat fitrah tidak sama di setiap wilayah.

Baca Juga: Cuaca Jawa Barat Sabtu (7/3): 5 Wilayah Ini Berpotensi Hujan Sedang, Waspada!

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Namun, waktu yang paling utama untuk menunaikannya adalah menjelang hari raya agar bantuan dapat segera disalurkan kepada para mustahik atau pihak yang berhak menerima zakat.

Baznas juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid maupun lembaga zakat, sehingga proses pendistribusian dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.

Baca Juga: Panduan Lengkap: Jadwal Imsak Bogor Senin (9/3) dan Tips Sahur Sehat

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Saat menunaikan zakat fitrah, umat Islam dianjurkan membaca niat sesuai dengan pihak yang dibayarkan zakatnya.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

"Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala."

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.

2. Niat zakat fitrah untuk keluarga

"Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘an jami‘i ma yalzamuni nafaqatuhum fardhan lillahi ta‘ala."

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan seluruh orang yang menjadi tanggungan saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.

Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga memiliki makna sosial yang penting. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri dari kesalahan selama berpuasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, umat Islam tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadan, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama.

Tonton: Defisit APBN Mengancam: Insentif Mobil Listrik 2026 Terancam Batal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru