Berapa Nominal Bayar Zakat Fitrah Tahun 2026? Cek Besaran di Sumatera Selatan

Rabu, 11 Maret 2026 | 13:56 WIB
Berapa Nominal Bayar Zakat Fitrah Tahun 2026? Cek Besaran di Sumatera Selatan

ILUSTRASI. Konsumen memilih beras premium Premium (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Cek besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 H atau 2026 di wilayah Sumatera Selatan. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Selatan menetapkan nominal sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Secara umum, standar zakat fitrah yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram beras per jiwa atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat.

Namun, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

Baca Juga: Jadwal Imsak Palembang Senin (9/3): Sahur Tepat Waktu, Puasa Lebih Kuat!

Berdasarkan keputusan tersebut, nilai konversi zakat fitrah di wilayah Sumatera Selatan berkisar antara Rp35.000 hingga Rp40.000 per orang.

Perbedaan nominal ini terjadi karena adanya variasi harga beras di tiap kabupaten dan kota.

Beberapa daerah seperti Musi Rawas dan Musi Rawas Utara menetapkan nominal sekitar Rp35.000, sementara sejumlah daerah lain seperti Lahat, Musi Banyuasin, Lubuk Linggau, OKU Selatan hingga PALI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa.

Baca Juga: Waktu Sahur Pagar Alam Rabu (11/3): Pastikan Puasa Kuat Tanpa Lapar Seharian

Selain zakat fitrah, masyarakat juga dapat menunaikan fidyah, yaitu kewajiban mengganti puasa Ramadan bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut.

Besaran fidyah di Sumatera Selatan bervariasi, mulai dari Rp15.000 hingga Rp40.000 per hari sesuai ketentuan masing-masing daerah.

Berikut rincian besaran zakat fitrah dan fidyah di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Baca Juga: Jadwal Azan Magrib Lubuklinggau Selasa (10/3) dan Tips Berbuka Sehat

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Sumatera Selatan

No Daerah Zakat Fitrah (Beras) Zakat Fitrah (Uang) Fidyah per Hari
1 Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 2,7 kg Rp40.000 Rp35.000
2 Musi Banyuasin 2,5 kg Rp40.000 Rp35.000
3 Lahat 2,5 – 2,7 kg Rp40.000 Rp40.000
4 Muara Enim 2,5 kg Rp37.500 Rp25.000
5 Musi Rawas Utara (Muratara) 2,5 kg Rp35.000 Rp25.000
6 Ogan Komering Ilir (OKI) 2,5 kg Rp37.500 Rp40.000
7 Ogan Ilir 2,5 kg Rp38.000 Rp25.000
8 Pagar Alam 2,5 kg Rp37.500 Rp15.000
9 Lubuk Linggau 2,5 kg Rp40.000 Rp20.000
10 Prabumulih 2,5 kg Rp37.500 Rp30.000
11 Musi Rawas 2,5 kg Rp40.000 Rp24.000
12 Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) 2,5 – 2,7 kg Rp37.500 Rp40.000
13 Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) 2,5 kg Rp40.000 Rp30.000
14 Ogan Komering Ulu (OKU) 2,7 kg Rp40.000 Rp35.000
15 Kota Palembang 2,5 kg Rp37.500 Rp30.000
16 Empat Lawang 2,7 kg Rp40.000 Rp25.000
17 Banyuasin 2,5 kg Rp37.500 Rp40.000

Penyaluran zakat fitrah dan fidyah dianjurkan dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang terdaftar agar distribusinya tepat sasaran kepada para mustahik atau penerima zakat.

Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, diharapkan bantuan tersebut dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tonton: Tarif Listrik PLTSa US$ 20 Sen, Beban Beralih ke PLN dan APBN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru