Dari mana DKI akan bayar ganti rugi pengembang reklamasi?

Sabtu, 13 Januari 2018 | 14:07 WIB Sumber: Kompas.com
Dari mana DKI akan bayar ganti rugi pengembang reklamasi?

ILUSTRASI. Yusril Ihza Mahendra


REKLAMASI - JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan ucapan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan siap membayar ganti rugi kepada pengembang terkait rencana pembatalan sertifikat Pulau Reklamasi.

"Pemprov dapat uang dari mana? Itu kan harus dibicarakan dengan DPRD. Kalau dibilang siap membayar kembali, pasti kan pakai uang APBD, uang rakyat," kata Yusril dalam salah satu diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).

Menurut Yusril, Pemprov DKI Jakarta akan merugikan masyarakat kalau sertifikat HGB itu batal dan akhirnya membayar ganti rugi ke pengembang menggunakan APBD.

Selain merugikan masyarakat dari sisi APBD, pencabutan sertifikat HGB hanya akan membuat pulau-pulau yang sudah dibuat pengembang akan sia-sia. Padahal, semestinya itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

"Pulaunya ini kan sudah jadi, kalau enggak dipakai mau diapakan? Mubazir kan nantinya," ucap Yusril.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sempat mengatakan, Pemprov DKI siap mengembalikan uang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 483 miliar yang telah dibayar pengembang pulau reklamasi.

"Kami siap (mengembalikan) dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Rencana itu merupakan kelanjutan dari upaya Pemprov DKI Jakarta membatalkan sertifikat pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pada akhir Desember 2017, Anies mengirim surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.

Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar BPN mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Baca juga : Menanti Langkah Anies Pasca-Permohonan Pembatalan HGB Reklamasi Ditolak BPN

Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi.

"Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1). (Ridwan Aji Pitoko)


Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Yusril: Pemprov Bayar Uang Pengembang dari Mana? Pasti Kan Uang Rakyat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru