KASUS HUKUM RIZIEQ - JAKARTA. Habib Rizieq Shihab harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian terkait kerumuman pada acara pernikahan putrinya.
Pasalnya pada 14 November 2020 lalu, Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya dan acara maulid nabi dengan mengundang 10.000 tamu undangan.
Acara yang digelar di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat tersebut kemudian memicu banyak permasalahan seperti menimbulkan kerumuman, kemacetan bahkan hingga pemecatan sejumlah pejabat setempat.
Aparat kepolisian juga telah menemukan serangkaian tindak pidana yang terjadi pada acara yang digelar oleh Rizieq Shihab.
Baca Juga: Besok, Polda Metro Jaya periksa RIzieq Shihab perihal kasus kerumunan Petamburan
Atas permasalahan ini Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab pada Minggu (29/11/2020).
Nantinya Habib Rizieq akan menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait acara yang telah digelarnya pada masa pandemi covid-19.
"Pemanggilannya untuk hari Selasa. Terkait acara akad nikah itu, kerumuman itu. Melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (30/11/2020)
Baca Juga: Rizieq Shihab tinggalkan Rumah Sakit Ummi Bogor, ini penjelasan FPI
Yusri mengatakan, pada pemanggilan pertama itu pihaknya tidak hanya meminta keterangan Rizieq, tetapi juga pihak terkait yang terlibat dalam acara tersebut.