3. Beribadah berjamaah di lingkungan sekitar
Sedikit berbeda dengan PSBB sebelumnya, Pemprob DKI tak melarang warga beribadah secara jemaah. Namun dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.
Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan. Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kasus corona melonjak, Jakarta mengetatkan PSBB
4. Work from office hanya untuk 11 sektor esensial
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, antara lain: Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar.
Selain itu, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta"
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Sabrina Asril
Selanjutnya: Anies: Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi darurat Covid-19 pada Maret lalu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News