5 Pertimbangan Anies cabut rem darurat dan berlakukan PSBB transisi

Senin, 12 Oktober 2020 | 07:59 WIB Sumber: Kompas.com
5 Pertimbangan Anies cabut rem darurat dan berlakukan PSBB transisi

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat dan memberlakukan kembali PSBB masa transisi. REUTERS/Yuddy Cahya Budiman


PSBB - JAKARTA. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dilonggarkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat dan memberlakukan kembali PSBB masa transisi. 

PSBB masa transisi jilid II kali ini diberlakukan selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat karena lonjakan kasus harian Covid-19 pada awal September 2020.

PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan, yakni 13 hingga 27 September 2020. Kemudian PSBB kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. 

Penerapan PSBB masa transisi jilid II mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Anies pada 9 Oktober 2020. Keputusan pencabutan rem darurat pun disebut telah didiskusikan dengan pemerintah pusat. 

Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien. 

Baca Juga: Berikut sederet aturan PSBB transisi di Jakarta yang dimulai hari ini

Berikut rangkuman pertimbangan Anies untuk memutuskan kembali memberlakukan PSBB masa transisi jilid II. 

1. Kasus harian menurun 

Anies menyebut grafik penambahan kasus harian Covid-19 di Ibu Kota menurun hingga cenderung stabil selama sebulan pemberlakukan PSBB yang diperketat. "Grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020). 

Menurut anies, tanda awal penurunan kasus harian Covid-19 terlihat dalam tujuh hari terakhir. Indikatornya adalah grafik onset dan nilai Rt atau reproduksi virus. Perlu diketahui, grafik onset adalah grafik kasus positif berdasarkan awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium. 

Sementara itu, berdasarkan data yang disusun Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, nilai Rt Jakarta pada awal September atau sebelum pemberlakukan PSBB yang diperketat adalah 1,14. Nilai Rt kemudian menurun menjadi 1,07 selama pemberlakuan PSBB yang diperketat. 

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta: Tukang cukur diizinkan beroperasi, spa dan karaoke belum boleh

"Artinya saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya," ujar Anies. 

Catatan Kompas.com, rata-rata penambahan kasus harian Covid-19 pada 12 hari pertama bulan September atau sebelum PSBB adalah 1.118. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru