PSBB - JAKARTA. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dilonggarkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat dan memberlakukan kembali PSBB masa transisi.
PSBB masa transisi jilid II kali ini diberlakukan selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat karena lonjakan kasus harian Covid-19 pada awal September 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan, yakni 13 hingga 27 September 2020. Kemudian PSBB kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Penerapan PSBB masa transisi jilid II mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Anies pada 9 Oktober 2020. Keputusan pencabutan rem darurat pun disebut telah didiskusikan dengan pemerintah pusat.
Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.
Baca Juga: Berikut sederet aturan PSBB transisi di Jakarta yang dimulai hari ini
Berikut rangkuman pertimbangan Anies untuk memutuskan kembali memberlakukan PSBB masa transisi jilid II.
1. Kasus harian menurun
Anies menyebut grafik penambahan kasus harian Covid-19 di Ibu Kota menurun hingga cenderung stabil selama sebulan pemberlakukan PSBB yang diperketat. "Grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Menurut anies, tanda awal penurunan kasus harian Covid-19 terlihat dalam tujuh hari terakhir. Indikatornya adalah grafik onset dan nilai Rt atau reproduksi virus. Perlu diketahui, grafik onset adalah grafik kasus positif berdasarkan awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.
Sementara itu, berdasarkan data yang disusun Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, nilai Rt Jakarta pada awal September atau sebelum pemberlakukan PSBB yang diperketat adalah 1,14. Nilai Rt kemudian menurun menjadi 1,07 selama pemberlakuan PSBB yang diperketat.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta: Tukang cukur diizinkan beroperasi, spa dan karaoke belum boleh
"Artinya saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya," ujar Anies.
Catatan Kompas.com, rata-rata penambahan kasus harian Covid-19 pada 12 hari pertama bulan September atau sebelum PSBB adalah 1.118.
Berikut rincian kasus harian Covid-19 sebelum penerapan PSBB.
1 September : 941 kasus baru
2 September : 1.053 kasus baru
3 September : 1.406 kasus baru
4 September : 895 kasus baru
5 September : 842 kasus baru
6 September : 1.245 kasus baru
7 September : 1.105 kasus baru
8 September : 1.015 kasus baru
9 September : 1.026 kasus baru
10 September : 1.450 kasus baru
11 September : 1.034 kasus baru
12 September : 1.440 kasus baru
Sementara itu, selama PSBB, rata-rata penambahan kasus harian Covid-19 mengalami sedikit peningkatan menjadi 1.147. Meskipun demikian, lonjakan kasus harian hanya terjadi pada hari ketiga penerapan PSBB yakni 1.505 kasus.
Baca Juga: Pemerintah siapkan Perpres pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Selebihnya, penambahan kasus harian stabil pada angka 1.100 sampai 1.200 seperti klaim Anies.
Berikut rincian kasus harian Covid-19 selama PSBB:
14 September : 1.062 kasus baru
15 September : 1.027 kasus baru
16 September : 1.505 kasus baru (lonjakan tertinggi)
17 September : 1.014 kasus baru
18 September : 1.403 kasus baru
19 September : 932 kasus baru
20 September : 1.079 kasus baru
21 September : 1.310 kasus baru
22 September : 1.122 kasus baru
23 September : 1.187 kasus baru
24 September : 1.133 kasus baru
25 September : 1.289 kasus baru
26 September : 1.257 kasus baru
27 September : 1.186 kasus baru
28 September : 807 kasus baru
29 September : 1.132 kasus baru
30 September : 1.059 kasus baru
1 Oktober : 1.153 kasus baru
2 Oktober : 1.098 kasus baru
3 Oktober : 1.165 kasus baru
4 Oktober : 1.430 kasus baru
5 Oktober : 822 kasus baru
6 Oktober : 1.007 kasus baru
7 Oktober : 1.340 kasus baru
8 Oktober : 1.009 kasus baru
9 Oktober : 972 kasus baru
10 Oktober : 1.253 kasus baru
11 Oktober : 1.389 kasus baru
2. Kasus aktif menurun
Tak hanya klaim melandainya kasus harian, Anies juga menyebut adanya penurunan kasus aktif Covid-19. Selama periode 26 September hingga 9 Oktober 2020, jumlah kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding data pada 14 hari sebelumnya yakni meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus.
Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus. "Sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan," ujar Anies.
Catatan Kompas.com, pergerakan kasus aktif Covid-19 masih fluktuatif selama penerapan PSBB yang diperketat. Tercatat penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebanyak 918 kasus selama penerapan PSBB. Sementara itu, jumlah kasus aktif Covid-19 hingga 11 Oktober adalah 13.556 orang.
Baca Juga: Di tengah pandemi corona, ini tips berolahraga aman di luar rumah
Berikut detail penambahan kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta selama penerapan PSBB.
14 September : berkurang 279 menjadi 12.161 orang
15 September : bertambah 18 menjadi 12.179 orang
16 September : bertambah 530 menjadi 12.709 orang
17 September : bertambah 43 menjadi 12.752 orang
18 September : bertambah 353 menjadi 13.105 orang
19 September : berkurang 104 menjadi 13.001 orang
20 September : berkurang 885 menjadi 12.116 orang
21 September : bertambah 858 menjadi 12.974 orang
22 September : bertambah 247 menjadi 13.221 orang
23 September : bertambah 56 menjadi 13.277 orang
24 September : berkurang 45 menjadi 13.332 orang
25 September : berkurang 334 menjadi 12.898 orang
26 September : bertambah 257 menjadi 13.155 orang
27 September : bertambah 110 menjadi 13.265 orang
28 September : berkurang 533 menjadi 12.732 orang
29 September : berkurang 6 menjadi 12.726 orang
30 September : berkurang 409 menjadi 12.317 orang
1 Oktober : bertambah 23 menjadi 12.340 orang
2 Oktober : bertambah 260 menjadi 12.600 orang
3 Oktober : bertambah 155 menjadi 12.755 orang
4 Oktober : bertambah 379 menjadi 13.134 orang
5 Oktober : berkurang 165 menjadi 12.969 orang
6 Oktober : berkurang 47 menjadi 12.922 orang
7 Oktober : bertambah 332 menjadi 13.254 orang
8 Oktober : berkurang 52 menjadi 13.202 orang
9 Oktober : bertambah 99 menjadi 13.301 orang
10 Oktober : berkurang 46 menjadi 13.253 orang
11 Oktober : bertambah 303 menjadi 13.556 orang
3. Persentase pasien meninggal akibat Covid-19 menurun
Baca Juga: Penggunaan masker saat berolahraga tetap aman, asal memenuhi syarat berikut
Pertimbangan ketiga adalah persentase kematian akibat Covid-19 menurun hingga 2,2 persen dari total keseluruhan kasus. Dalam sepekan terakhir, Anies mengatakan, jumlah kasus meninggal akibat Covid-19 adalah 187 orang.
Sementara, pekan sebelumnya kasus kematian mencapai 295 orang. "Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini. Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2 persen," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Dia bahkan menyebut laju kematian akibat Covid-19 selama PSBB yang diperketat adalah 18 orang per hari. Jika sebelumnya Pemprov DKI tak menerapkan PSBB, maka laju kematian bisa mencapai 28 orang per hari.
"Prediksi tanpa PSBB ketat, kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, saat ini lajunya 18 per hari," lanjut dia.
Berdasarkan catatan Kompas.com, rata-rata harian laporan kasus meninggal dunia harian selama penerapan PSBB adalah 17 orang dengan persentase kematian terendah 2,2 persen. Angka kematian tertinggi tercatat pada 6 Oktober yakni 34 orang.
Berikut detail angka pasien Covid-19 yang dilaporan meninggal dunia selama PSBB yang diperketat.
14 September : bertambah 30 menjadi 1.440
15 September : bertambah 28 menjadi 1.468
16 September : bertambah 30 menjadi 1.498
17 September : bertambah 15 menjadi 1.513
18 September : bertambah 22 menjadi 1.535
19 September : bertambah 11 menjadi 1.546
20 September : bertambah 15 menjadi 1.561
21 September : bertambah 31 menjadi 1.592
22 September : bertambah 32 menjadi 1.624
23 September : bertambah 26 menjadi 1.650
24 September : bertambah 14 menjadi 1.664
25 September : bertambah 13 menjadi 1.677
26 September : bertambah 2 menjadi 1.679
27 September : bertambah 13 menjadi 1.692
28 September : bertambah 12 menjadi 1.704
29 September : bertambah 14 menjadi 1.718
30 September : bertambah 13 menjadi 1.731
1 Oktober : bertambah 6 menjadi 1.737
2 Oktober : bertambah 3 menjadi 1.740
3 Oktober : bertambah 3 menjadi 1.743
4 Oktober : bertambah 18 menjadi 1.761
5 Oktober : bertambah 11 menjadi 1.772
6 Oktober : bertambah 34 menjadi 1.806
7 Oktober : bertambah 13 menjadi 1.819
8 Oktober : bertambah 19 menjadi 1.838
9 Oktober : bertambah 22 menjadi 1.860
10 Oktober : bertambah 17 menjadi 1.877
11 Oktober : bertambah 24 menjadi 1.901
Baca Juga: PSBB transisi DKI berlaku, begini persiapan pengusaha bioskop dan restoran
4. Tingkat penularan masuk kategori sedang
Berikutnya, tingkat penularan Covid-19 di Ibu Kota disebut telah masuk kategori sedang karena pemberlakuan PSBB yang diperketat. Penilaian tersebut berdasarkan data yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.
"Saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang dengan skor 2,095 dibandingkan pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi dengan skor 1,4725," ucap Anies.
Baca Juga: 7 Ketentuan baru selama PSBB transisi tahap II
Selama PSBB, penularan Covid-19 paling banyak ditemukan di pemukiman penduduk. Sementara itu, sebelum pemberlakuan PSBB, klaster tertinggi penularan Covid-19 di Ibu Kota adalah perkantoran.
"Terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama satu minggu terakhir. Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga atau pemukiman," ujar Anies.
5. Fasilitas kesehatan membaik
Terakhir, indikator epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan di Ibu Kota mengalami peningkatan selama PSBB yang diperketat. "Penilaian dari FKM UI dengan indikator epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas kesehatan menunjukan perbaikan pada 4 Oktober dengan skor 67 dibandingkan pada 13 September dengan skor 58," ujar Anies.
Menurut Anies, peningkatan indikator fasilitas kesehatan bisa dilihat dari jumlah rumah sakit rujukan Covid-19.
Saat ini tersedia 98 rumah sakit rujukan yang dilengkapi 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU. Perlu diketahui, sebelum PSBB yang diperketat, Pemprov DKI hanya menyediakan 67 rumah sakit rujukan. Sebanyak delapan rumah sakit ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020.
Sementara itu, 90 rumah sakit lainnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19. Kepgub tersebut diteken Anies pada 28 September 2020.
Baca Juga: Ingat, mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta kembali berlakukan PSBB transisi
Selain rumah sakit rujukan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan hotel dan wisma untuk tempat isolasi mandiri pasien tanpa gejala maupun bergejala ringan.
Tiga hotel di DKI Jakarta yang digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.
Sedangkan wisma isolasi mandiri yang disediakan untuk penanganan Covid-19 adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
"Keterpakaian tempat tidur isolasi Covid-19 pada tanggal 10 Oktober sebesar 66 persen dan tempat tidur ICU Covid-19 sebesar 67 persen," ujar Anies.
Anies menyampaikan, kondisi Jakarta selama PSBB masa transisi bergantung pada kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah, saling menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Pertimbangan Anies Cabut Rem Darurat demi PSBB Masa Transisi"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Irfan Maullana
Selanjutnya: 4 Syarat pembukaan kembali bioskop pada masa PSBB transisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News