5 Pertimbangan Anies cabut rem darurat dan berlakukan PSBB transisi

Senin, 12 Oktober 2020 | 07:59 WIB Sumber: Kompas.com
5 Pertimbangan Anies cabut rem darurat dan berlakukan PSBB transisi

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat dan memberlakukan kembali PSBB masa transisi. REUTERS/Yuddy Cahya Budiman


4. Tingkat penularan masuk kategori sedang 

Berikutnya, tingkat penularan Covid-19 di Ibu Kota disebut telah masuk kategori sedang karena pemberlakuan PSBB yang diperketat. Penilaian tersebut berdasarkan data yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat. 

"Saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang dengan skor 2,095 dibandingkan pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi dengan skor 1,4725," ucap Anies. 

Baca Juga: 7 Ketentuan baru selama PSBB transisi tahap II

Selama PSBB, penularan Covid-19 paling banyak ditemukan di pemukiman penduduk. Sementara itu, sebelum pemberlakuan PSBB, klaster tertinggi penularan Covid-19 di Ibu Kota adalah perkantoran. 

"Terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama satu minggu terakhir. Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga atau pemukiman," ujar Anies. 

5. Fasilitas kesehatan membaik 

Terakhir, indikator epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan di Ibu Kota mengalami peningkatan selama PSBB yang diperketat. "Penilaian dari FKM UI dengan indikator epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas kesehatan menunjukan perbaikan pada 4 Oktober dengan skor 67 dibandingkan pada 13 September dengan skor 58," ujar Anies. 

Menurut Anies, peningkatan indikator fasilitas kesehatan bisa dilihat dari jumlah rumah sakit rujukan Covid-19. 

Saat ini tersedia 98 rumah sakit rujukan yang dilengkapi 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU. Perlu diketahui, sebelum PSBB yang diperketat, Pemprov DKI hanya menyediakan 67 rumah sakit rujukan. Sebanyak delapan rumah sakit ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020. 

Sementara itu, 90 rumah sakit lainnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19. Kepgub tersebut diteken Anies pada 28 September 2020. 

Baca Juga: Ingat, mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta kembali berlakukan PSBB transisi

Selain rumah sakit rujukan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan hotel dan wisma untuk tempat isolasi mandiri pasien tanpa gejala maupun bergejala ringan. 

Tiga hotel di DKI Jakarta yang digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat. 

Sedangkan wisma isolasi mandiri yang disediakan untuk penanganan Covid-19 adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan. 

"Keterpakaian tempat tidur isolasi Covid-19 pada tanggal 10 Oktober sebesar 66 persen dan tempat tidur ICU Covid-19 sebesar 67 persen," ujar Anies. 

Anies menyampaikan, kondisi Jakarta selama PSBB masa transisi bergantung pada kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah, saling menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Pertimbangan Anies Cabut Rem Darurat demi PSBB Masa Transisi"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Irfan Maullana

 

Selanjutnya: 4 Syarat pembukaan kembali bioskop pada masa PSBB transisi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru