5 Provinsi yang naikkan UMP 2021, termasuk DKI Jakarta

Senin, 02 November 2020 | 09:01 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
5 Provinsi yang naikkan UMP 2021, termasuk DKI Jakarta

ILUSTRASI. Sejumlah buruh keluar dari pabrik Kahatex di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (9/11/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.


UPAH MINIMUM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di sejumlah daerah tetap naik, meskipun dalam surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan. 

Ini artinya upah minimum 2021, sama dengan upah minimum tahun ini. 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. 

Baca Juga: Sejumlah daerah tak ikuti Surat Edaran soal UMP, Menaker angkat bicara

5 Provinsi naikkan UMP 2021


UMP 2021

Dirangkum dari pemberitaan Kontan.co,id, berikut provinsi yang naikkan UMP 2021: 

1. DKI Jakarta dengan syarat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP 2021 DKI Jakarta sebesar 3,27% menjadi sebesar Rp 4,41 juta. Penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor usaha. Kenaikan upah hanya berlaku untuk usaha yang tidak mengalami dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).

"Kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies dalam siaran pers, Sabtu (31/10). Sementara untuk usaha yang terdampak Covid-19 diputuskan tidak mengalami kenaikan UMP. 

Baca Juga: Anies putuskan UMP Jakarta naik jadi Rp 4,4 juta, bagi usaha yang tak terimbas corona

2. Jawa Tengah

Ganjar mengumumkan penetapan UMP 2021 naik sebesar 3,27 persen menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.

Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Gubernur Ganjar tetapkan UMP Jateng naik 3,27%

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru