5 Provinsi yang naikkan UMP 2021, termasuk DKI Jakarta

Senin, 02 November 2020 | 09:01 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
5 Provinsi yang naikkan UMP 2021, termasuk DKI Jakarta

ILUSTRASI. Sejumlah buruh keluar dari pabrik Kahatex di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (9/11/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.


3. DIY

UMP 2021

Setelah Jawa Tengah menaikkan upah minimum provinsi (UMP), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menaikkan upah minimum.

Pemerintah DIY menaikkan UMP 2021 sebesar 3,54% dibandingkan tahun lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY.

"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3,54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu. Rekomendasi ini merupakan hasil dari sidang pleno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri dari tiga unsur pertama, yaitu unsur buruh atau pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Baca Juga: Upah minimum Yogyakarta naik, buruh tetap kecewa

4. Jawa Timur

Pemprov Jatim menaikkan UMP Jatim 2021 sebesar 5,65% menjadi Rp 1.868.777 dari Rp 1.768.000 pada 2020. Dengan perubahan itu, upah minimum provinsi (UMP) Jatim hanya naik sekitar Rp 100.000.

5. Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan ikut menaikkan UMP 2021 sebesar 2%. Dengan demikian, UMP 2021 Sulawesi Selatan menjadi Rp 3.165.876 per bulan. 

Sebelumnya, UMP Sulawesi Selatan tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800 per bulan

Selanjutnya: Asyik, upah minimum provinsi di wilayah ini tetap naik untuk tahun 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru