6 Hal yang dilarang dilakukan selama PSBB total di Jakarta

Kamis, 10 September 2020 | 09:35 WIB Sumber: Kompas.com
6 Hal yang dilarang dilakukan selama PSBB total di Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan perkembangan Covid-19 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).


DKI JAKARTA - JAKARTA. Jakarta kembali darurat Covid-19. Kondisi ini mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di ibukota. Menurut Anies, penyebaran Covid-19 di ibukota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan. 

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi. "Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta," Rabu (9/9/2020).

Berikut adalah hal-hal yang tak boleh dilakukan seperti yang disarikan oleh Kompas.com: 

1. Dilarang berkegiatan di tempat umum 

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang. Kendaraan umum juga dibatasi, untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB. 

Baca Juga: Apa itu PSBB yang berlaku lagi di DKI Jakarta?

2. Sekolah dan bekerja dari rumah 

Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini. Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif. 

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah. 

Baca Juga: Daftar 11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi saat PSBB ketat Jakarta

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru