6 Hal yang dilarang dilakukan selama PSBB total di Jakarta

Kamis, 10 September 2020 | 09:35 WIB Sumber: Kompas.com
6 Hal yang dilarang dilakukan selama PSBB total di Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan perkembangan Covid-19 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).


DKI JAKARTA - JAKARTA. Jakarta kembali darurat Covid-19. Kondisi ini mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di ibukota. Menurut Anies, penyebaran Covid-19 di ibukota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan. 

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi. "Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta," Rabu (9/9/2020).

Berikut adalah hal-hal yang tak boleh dilakukan seperti yang disarikan oleh Kompas.com: 

1. Dilarang berkegiatan di tempat umum 

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang. Kendaraan umum juga dibatasi, untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB. 

Baca Juga: Apa itu PSBB yang berlaku lagi di DKI Jakarta?

2. Sekolah dan bekerja dari rumah 

Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini. Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif. 

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah. 

Baca Juga: Daftar 11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi saat PSBB ketat Jakarta

3. Keluar masuk Jakarta dibatasi 

Akses keluar masuk ibukota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta. 

Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif. 

Baca Juga: Anies: Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi darurat Covid-19 pada Maret lalu

4. Tempat wisata ditutup 

Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini. "Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Anies. 

Baca Juga: PSBB kembali diterapkan, bagaimana dampaknya untuk IHSG?

5. Makan di restoran dilarang 

Saat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran ataupun kafe-kafe. Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, namun dengan syarat hanya melayani makanan yang dibawa pulang atau take away. 

Menurut Anies, lokasi-lokasi tempat makan ini selama PSBB transisi sangat berpotensi sebagai temoat penularan Covid-19. 

6. Tempat ibadah yang menghadirkan warga lintas wilayah ditutup 

Untuk tempat ibadah besar yang memiliki jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta ataupun luar Jakarta, ditutup. Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkuga perumahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta"
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Sabrina Asril

 

Selanjutnya: Kasus corona melonjak, Jakarta mengetatkan PSBB

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru