CLOSE [X]

Ada 1.233 Formasi PPPK di Kemenhub, untuk Lulusan SMK, D3, D4, S1, S2, hingga S3

Rabu, 20 September 2023 | 04:42 WIB Sumber: Kompas.com
Ada 1.233 Formasi PPPK di Kemenhub, untuk Lulusan SMK, D3, D4, S1, S2, hingga S3

ILUSTRASI. Jumlah formasi PPPK Kemenhub 2023 mencapai 1.233 lowongan yang dibuka untuk lulusan SMK, D3, D4, S1, S2, S3, hingga profesi.


PPPK - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Jumlah formasi PPPK Kemenhub 2023 mencapai 1.233 lowongan yang dibuka untuk lulusan SMK, D3, D4, S1, S2, S3, hingga profesi. 

Alokasi formasi PPPK Kemenhub 2023 terdiri dari formasi jabatan teknis sebanyak 803, formasi jabatan tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 267, dan formasi jabatan dosen sebanyak 163. 

Sebagaimana dilansir dari laman BKN, pendaftaran PPPK Kemenhub 2023 akan dibuka mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023 mendatang. 

Pendaftaran dilakukan secara secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.  

Bagi Anda yang berminat mendaftar PPPK Kemenhub 2023, simak persyaratan, cara mendaftar, dan jadwalnya sebagaimana dikutip dari surat Pengumuman Nomor PG. 32 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2023.   

Baca Juga: Peluang Besar, Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi CPNS, Segera Buat Akun SSACSN

Persyaratan umum PPPK Kemenhub 2023 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

2. Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

Baca Juga: Daftar Di Sscasn.bkn.go.id Mulai 20/9, Pemprov Jawa Timur Buka 7.744 Formasi PPPK

9. Tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengkonsumsi/ tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK); 

10. Bagi Wanita tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat; 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru