Ada 1.233 Formasi PPPK di Kemenhub, untuk Lulusan SMK, D3, D4, S1, S2, hingga S3

Rabu, 20 September 2023 | 04:42 WIB Sumber: Kompas.com
Ada 1.233 Formasi PPPK di Kemenhub, untuk Lulusan SMK, D3, D4, S1, S2, hingga S3

ILUSTRASI. Jumlah formasi PPPK Kemenhub 2023 mencapai 1.233 lowongan yang dibuka untuk lulusan SMK, D3, D4, S1, S2, S3, hingga profesi.


PPPK - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Jumlah formasi PPPK Kemenhub 2023 mencapai 1.233 lowongan yang dibuka untuk lulusan SMK, D3, D4, S1, S2, S3, hingga profesi. 

Alokasi formasi PPPK Kemenhub 2023 terdiri dari formasi jabatan teknis sebanyak 803, formasi jabatan tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 267, dan formasi jabatan dosen sebanyak 163. 

Sebagaimana dilansir dari laman BKN, pendaftaran PPPK Kemenhub 2023 akan dibuka mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023 mendatang. 

Pendaftaran dilakukan secara secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.  

Bagi Anda yang berminat mendaftar PPPK Kemenhub 2023, simak persyaratan, cara mendaftar, dan jadwalnya sebagaimana dikutip dari surat Pengumuman Nomor PG. 32 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2023.   

Baca Juga: Peluang Besar, Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi CPNS, Segera Buat Akun SSACSN

Persyaratan umum PPPK Kemenhub 2023 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

2. Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

Baca Juga: Daftar Di Sscasn.bkn.go.id Mulai 20/9, Pemprov Jawa Timur Buka 7.744 Formasi PPPK

9. Tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengkonsumsi/ tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK); 

10. Bagi Wanita tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat; 

Persyaratan pelamar disabilitas 

Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK Kemenhub dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan. 

2. Melampirkan buktipelamarpenyandangdisabilitas: 

- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya 

- Tautan/link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 

Persyaratan sesuai jenjang pendidikan 

1. Lulusan perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri untuk jenjang pendidikan S3, S2, S1, D-IV, D-III dan D-II, memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75. 

2. Lulusan perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan S3, S2, S1, D-IV, D-III dan D-II, dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75. 

Baca Juga: 18 Formasi PPPK 2023 di Kemenpan-RB, Gaji Mulai Rp 5,1 Juta hingga Rp 12,6 Juta

3. Lulusan SMA/sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 atau 3 skala 1 sampai 4 atau B; 

4. Lulusan SMA/sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 atau 3 skala 1 sampai 4 atau B. 

5. Khusus bagi pelamar pada jabatan Asisten Ahli – Dosen dan Lektor – Dosen, berlaku lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Diundur, Cek Jadwal Terbarunya

Tata cara pendaftaran

Pendaftaran akun SSCASN dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). 

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional. 

Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan memperhatikan pada Romawi III yaitu Persyaratan Pelamar kemudian mengunggah (upload) berkas berjenis PDF File, antara lain: 

- Surat Lamaran Asli yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, bertandatangan dan bermaterai 10.000, untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan (format Surat Lamaran sesuai dalam Lampiran I Pengumuman); 

- Surat Pernyataan 5 Poin Asli, bertandatangan dan bermaterai 10.000, untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan (format Surat Pernyataan 5 Point sesuai dalam Lampiran II Pengumuman); 

Baca Juga: Ada 2.578 Formasi CPNS & PPPK Kemenkumham 2023, Daftar di Sscasn.bkn.g.id

- Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan Asli, bertandatangan dan bermaterai 10.000, untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan (format Surat Pernyataan sesuai dalam Lampiran III Pengumuman); 

- Scan Ijazah Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Ijazah yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar; 

- Scan Transkrip Nilai Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip Nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi serta untuk jenjang Pendidikan SLTA Sederajat melampirkan Nilai Rata-Rata yang tercantum pada Ijazah/ STTB (bukan nilai NUN/ NEM/ SKHUN/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional); 

- Scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP yang masih berlaku; 

- Pas photo terbaru dengan menggunakan pakaian formal (kemeja) dan berlatar belakang warna merah; 

- Scan Sertifikat Kompetensi Pendukung sesuai dengan Romawi III untuk kebutuhan sertifikat yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan; 

- Scan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja Asli yang telah ditandatangani sesuai ketentuan pada Romawi III (format Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja sesuai dalam Lampiran IV Pengumuman) dan wajib pula disertakan/dilampirkan Kontrak Kerja atau SK Penugasan Kerja yang relevan sesuai jabatan yang dilamar atau Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh pelamar yang berisikan jobdesk saat bekerja. 

- Scan Asli Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (khusus pelamar penyandang disabilitas); 

- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar dalam bentuk link/tautan di youtube/googledrive/dropbox (khusus pelamar penyandang disabilitas). 

Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak berlaku. 

Pelamar dapat menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) atau meterai yang ditetapkan dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) Tahun 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Buka 1.233 Formasi PPPK, Simak Persyaratannya"
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Nur Jamal Shaid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru