Ada 1.233 Formasi PPPK di Kemenhub, untuk Lulusan SMK, D3, D4, S1, S2, hingga S3

Rabu, 20 September 2023 | 04:42 WIB Sumber: Kompas.com
Ada 1.233 Formasi PPPK di Kemenhub, untuk Lulusan SMK, D3, D4, S1, S2, hingga S3

ILUSTRASI. Jumlah formasi PPPK Kemenhub 2023 mencapai 1.233 lowongan yang dibuka untuk lulusan SMK, D3, D4, S1, S2, S3, hingga profesi.


Persyaratan pelamar disabilitas 

Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK Kemenhub dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan. 

2. Melampirkan buktipelamarpenyandangdisabilitas: 

- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya 

- Tautan/link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 

Persyaratan sesuai jenjang pendidikan 

1. Lulusan perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri untuk jenjang pendidikan S3, S2, S1, D-IV, D-III dan D-II, memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75. 

2. Lulusan perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan S3, S2, S1, D-IV, D-III dan D-II, dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75. 

Baca Juga: 18 Formasi PPPK 2023 di Kemenpan-RB, Gaji Mulai Rp 5,1 Juta hingga Rp 12,6 Juta

3. Lulusan SMA/sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 atau 3 skala 1 sampai 4 atau B; 

4. Lulusan SMA/sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 atau 3 skala 1 sampai 4 atau B. 

5. Khusus bagi pelamar pada jabatan Asisten Ahli – Dosen dan Lektor – Dosen, berlaku lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Diundur, Cek Jadwal Terbarunya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru