Ada temuan BPK soal kelebihan bayar gaji PNS, ini kata Wagub DKI

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 17:41 WIB Sumber: Kompas.com
Ada temuan BPK soal kelebihan bayar gaji PNS, ini kata Wagub DKI

ILUSTRASI. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI telah mengembalikan sebagian dana terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan DKI kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp 862,7 juta.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI telah mengembalikan sebagian dana terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan DKI kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp 862,7 juta.

"Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp 860 juta. Sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp 600 juta sedang proses (pengembalian)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam, seperti dilansir Antara.

Menurut Riza, kelebihan bayar ini terjadi karena permasalahan pendataan antara pegawai yang pensiun, meninggal, dan yang masih aktif menjadi PNS.

"Ini karena ada kesalahan pendataan, terlalu cepat diinput sehingga ada kelebihan bayar. Akan tetapi, ini tidak masalah karena semua akan dikembalikan," ucap Riza.

Riza menegaskan, pemprov DKI akan menyelesaikan persoalan ini melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan: Jakarta tak pernah memanipulasi data Covid-19

"BKD dan keuangan akan menyelesaikan ini. Targetnya kami kejar secepatnya untuk menyelesaikan ini, jadi semua akan dipertanggungjawabkan," katanya.

Sebelumnya, BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020 hingga jumlahnya mencapai Rp 862,7 juta.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada tanggal 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Kepgub tentang syarat vaksin Covid-19 untuk berkegiatan di Jakarta resmi dirilis

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Irfan Maullana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI: Rp 200 Juta Sudah Dikembalikan Terkait Kelebihan Bayar Gaji PNS".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru