KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor berlaku pada Agustus 2025 ini di sejumlah daerah. Selain datang langsung ke samsat, pemutihan pajak mobil dan motor ini juga bisa dimanfaatkan secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Pemutihan pajak adalah program pengampunan atas keterlambatan pembayaran. Pemerintah daerah biasanya mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode tertentu.
Dalam pemutihan, pemerintah daerah biasanya memberikan beragam insentif seperti penghapusan denda pajak. Terkadang pemutihan pajak juga memberikan insentif berupa penghapusan pokok pajak terutang, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
Selain untuk meringankan beban wajib pajak, pemutihan pajak kendaraan bermotor juga untuk mendorong tertib administrasi.
Baca Juga: Inilah Saham Blue Chip Baru Di BEI Mulai 1 Agustus 2025, Manakah yang Prospek Dibeli?
Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com, berikut sejumlah daerah yang masih menjalankan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2025:
1. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga keterlambatan pembayaran pajak dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.
2. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat hingga 30 September 2025 dengan beberapa perubahan ketentuan. Sebelumnya pembayaran tunggakan pajak dilakukan secara penuh tanpa batasan waktu, kini kebijakan baru membatasi pembayaran hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Selain itu, iuran Jasa Raharja yang pada periode sebelumnya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya nunggak, pada masa perpanjangan ini, masyarakat hanya perlu membayar dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun berjalan.
3. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai hingga 31 Agustus 2025. Pemerintah menargetkan program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, pelaku usaha kendaraan roda tiga, dan warga yang masuk dalam basis data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
4. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten
Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan.
5. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Papua
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Papua digelar mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Dalam program ini, pemerintah menawarkan pembebasan denda serta potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara 5 hingga 40 persen.
Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari dua tahun berhak mendapat diskon sebesar 30 persen, sedangkan kendaraan yang melakukan mutasi masuk antar provinsi memperoleh potongan hingga 40 persen. Insentif serupa, yakni diskon 5–40 persen, juga diberikan untuk proses balik nama kendaraan bermotor.
6. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlangsung hingga akhir 2025. Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan. Baca juga: BSU 2025 Rp 600.000 Tidak Berlanjut Agustus, Disalurkan ke 17,3 Juta Pekerja
7. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Selain itu, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 25 November 2024. Program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya dan mendorong peningkatan kepatuhan.
8. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Program ini mencakup pembebasan dari tunggakan pajak pokok tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda. Bea balik nama kendaraan ke-2 dan pajak progresif juga dihapus. Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya turut dihapus.
9. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau
Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025. Melalui program ini, pemerintah memberikan berbagai insentif, seperti penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak terutang.
Bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup melunasi tunggakan tahun terakhir serta pajak tahun berjalan. Program ini mencakup kendaraan pribadi, dinas, dan angkutan umum berpelat BM yang terdaftar di Riau. Sementara itu, kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Riau akan mendapatkan diskon pajak 50 persen pada tahun pertama.
Tonton: TBS Energi Utama (TOBA) Bidik Aset Pengolahan Limbah di Asia Tenggara untuk Diakusisi
Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya;
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain;
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Baca Juga: Lo Kheng Hong Akan Terima Dividen Jumbo Dari Blue Chip Ini, Investor Pilih Beli/Jual?
Cara bayar pajak kendaraan secara online di Signal
Kompas.com juga memberitakan, program pemutihan pajak kendaraan dapat diikuti secara online. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Adapun cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, yaitu:
1. Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Play Store.
2. Registrasi:
- Warga diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email, dan nomor telepon
- Membuat kata sandi Melakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah
- Memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
3. Tambah data kendaraan:
- Warga diminta memilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
- Pilih jenis kendaraan
- Masukkan NIK
- Unggah data KTP pemilik kendaraan
- Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).
4. Pendaftaran dan Pengesahan STNK:
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan
- Muncul informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta jumlah yang harus dibayarkan
- Geser tombol 'Kirim Dokumen'
- Total biaya akan ditampilkan di layar ponsel Klik 'Lanjut'
- Muncul notifikasi untuk melanjutkan ke proses pembayaran
5. Pembayaran Dokumen:
- Klik notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran Generate kode bayar
- Pilih kanal pembayaran yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Proses pembayaran selesai
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Saham Blue Chip Ini Akan Bayar Dividen Final Rp 1,79 Triliun
Selanjutnya: Antrean Haji di Indonesia hingga 47 Tahun, Apa Solusinya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News