JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.
Jika tidak melaporkan, kata dia, hukumannya akan lebih besar dibandingkan pelaku korupsi. "Kepada para pejabat yang belum sempat melaporkan gratifikasi yang diterima, saya minta agar segera dilaporkan," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
"Kalau korupsi, hukumannya adalah dipenjara, kemudian harus mengembalikan uang negara. Tapi kalau menerima gratifikasi, menerima suap, maka hukumannya seluruh harta akan disita, atau dengan kata lain dimiskinkan," tambahnya.
Sementara itu, dia menuturkan sejauh ini sudah cukup banyak pejabat di lingkungan Pemprov DKI yang telah melaporkan gratifikasi yang telah diterima kepada bagian pengendalian gratifikasi di Inspektorat DKI Jakarta.
Berdasarkan laporan yang diterima, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan gratifikasi yang diterima itu merata. Artinya, tidak hanya pada tataran pejabat saja, tetapi hingga anak buah.
"Gratifikasi itu seperti hujan yang merata dan dapat dinikmati oleh semua orang. Jadi, yang dapat gratifikasi itu ternyata bukan cuma pejabat saja, tetapi juga sampai ke tingkat bawah, merata di semua golongan," ungkap Ahok.
Untuk itu, dia pun mengimbau kepada seluruh pegawai, baik pejabat maupun staf untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Terlebih, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diterima sudah cukup besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News