Akan Tarik Pajak Mobil & Motor Listrik, Pemprov Jakarta Siapkan Insentif

Selasa, 21 April 2026 | 04:20 WIB
Akan Tarik Pajak Mobil & Motor Listrik, Pemprov Jakarta Siapkan Insentif

ILUSTRASI. Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik 2026: Kini Kena PKB dan BBNKB, Ini Dampaknya Pemerintah ubah aturan pajak kendaraan listrik 2026. KBLBB kini kena PKB dan BBNKB. Simak dampak dan rencana insentif dari Pemprov DKI Jakarta.


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menindaklanjuti aturan pengenaan pajak kendaraan listrik yang selama ini Rp 0. Meski kena pajak, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif untuk pemilik mobil dan motor listrik.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan ini menjadi landasan terbaru dalam pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat di seluruh daerah.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah revisi ketentuan objek pajak yang dikecualikan.

Jika sebelumnya kendaraan listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbarui. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis bebas pajak daerah.

Dengan demikian, setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan kendaraan listrik kini dapat dikenakan PKB dan BBNKB.

Tonton: Gedung Putih Bantah Trump! JD Vance Tetap Pimpin Negosiasi AS-Iran

DKI Jakarta Siapkan Skema Insentif

Menanggapi aturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyiapkan regulasi turunan. Hal ini disampaikan Bapenda DKI Jakarta di website resmi, Bapenda.jakarta.go.id.

Dalam pengumuman tersebut, Pemprov DKI menyadari bahwa masyarakat telah berperan dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik.

Karena itu, meskipun ada perubahan kebijakan nasional, pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar kendaraan listrik tetap terjangkau.

Baca Juga: UKT Unsri 2026: Semua Calon Mahasiswa Wajib Tahu Daftar Lengkapnya!

Fokus pada Keringanan Pajak

Pemprov DKI Jakarta sedang merancang skema insentif fiskal dengan memanfaatkan ruang kebijakan dalam Permendagri terbaru.

Insentif ini bertujuan untuk:
- Mengurangi beban pajak masyarakat  
- Menjaga daya beli  
- Tetap mendorong adopsi kendaraan listrik  

Pendekatan ini menunjukkan upaya menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap masyarakat.

Tonton: Sidak Gudang Bulog, Presiden Prabowo Pastikan Pasokan dan Distribusi Tepat Sasaran

Dukung Kota Berkelanjutan

Kebijakan insentif juga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan.

Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara.

Pemprov DKI menegaskan bahwa perubahan aturan ini tidak boleh menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Sebaliknya, dengan insentif yang tepat, ekosistem kendaraan listrik diharapkan terus tumbuh positif.

Kesimpulan

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membawa perubahan besar pada skema pajak kendaraan listrik.

Meski kini tidak lagi bebas pajak, pemerintah daerah seperti DKI Jakarta berupaya menjaga keseimbangan melalui pemberian insentif.

Dengan pendekatan ini, transisi menuju energi bersih tetap dapat berjalan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.


 

Harga BBM Nonsubsidi Naik, BBM Indonesia Termasuk Paling Murah di ASEAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru