KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Desember 2025 ini. Berikut syarat dan cara mudah membayar pajak mobil dan motor dengan program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta.
Diberitakan Kompas.com, program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor masih diberlakukan di Jakarta pada Desember 2025. Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Layanan pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan di Samsat wilayah DKI Jakarta. Selain itu, dapat juga dilakukan melalui aplikasi SIGNAL pada akhir pekan.
TMC Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa program pemutihan ini berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. “Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 3 Desember 2025 Memperingati Hari Disabilitas Internasional, ini Sejarahnya
Program ini mencakup sejumlah penghapusan sanksi dan biaya pajak kendaraan, di antaranya: Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN)
Wajib pajak yang ingin mengikuti program ini perlu menyiapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopinya
- Surat kuasa jika pembayaran diwakilkan
Warga juga dapat mengecek status denda melalui laman resmi Samsat DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Pemutihan pajak kendaraan akhir tahun ini diharapkan membantu wajib pajak melunasi kewajiban tanpa beban sanksi, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Program ini memberi ruang bagi warga untuk menyelesaikan administrasi pajaknya dengan lebih mudah dan terjangkau.
Tonton: Gembong Narkoba Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja, Selundupkan 2 Ton Sabu
Cara Bayar Melalui Aplikasi Signal
Untuk wajib pajak dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan lewat gerai SAMSAT, SAMSAT Keliling, SAMSAT Induk, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Langkah pembayaran melalui aplikasi Signal meliputi:
- Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi menggunakan NIK, nama, email, dan nomor ponsel aktif.
- Buat kata sandi, lalu lakukan verifikasi e-KTP dan wajah.
- Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
- Tambahkan data kendaraan, seperti jenis dan nomor rangka kendaraan (NRKB).
- Unggah data pemilik kendaraan.
- Sistem akan menampilkan jumlah pajak pokok, SWDKLLJ, dan total tagihan.
- Geser opsi Kirim Dokumen, lalu lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek 3 Desember 2025: Jakarta Pusat Diprediksi Hujan Petir
Wajib Pajak dengan Tunggakan Lebih dari 1 Tahun
Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun harus mengurus langsung ke kantor SAMSAT Induk sesuai domisili kendaraan. Lokasi SAMSAT tersebar di lima wilayah DKI Jakarta:
- SAMSAT Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara.
- SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
- SAMSAT Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng.
- SAMSAT Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara.
- SAMSAT Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara.
Dengan program ini, masyarakat Jakarta masih memiliki kesempatan hingga akhir Desember 2025 untuk melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani bunga maupun denda.
Selanjutnya: Hindari Ruam Popok, Ini Panduan Cara Memilih Popok dari Unicharm
Menarik Dibaca: Hindari Ruam Popok, Ini Panduan Cara Memilih Popok dari Unicharm
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News