PAGAR LAUT - JAKARTA. Masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, membentuk sebuah gerakan bernama Gerakan Tangkap Arsin.
Arsin, yang merupakan Kepala Desa Kohod, menghilang setelah mencuatnya kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang.
Ia juga sempat bersitegang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
Inisiatif warga ini digagas oleh kelompok Laskar Jiban, yang diketuai oleh Aman Rizal.
Ia mengungkapkan bahwa kelompoknya terdiri dari 400 anggota, termasuk warga Kampung Alar Jiban, lokasi tempat pagar laut berada.
"Tujuannya untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa," kata Aman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025) malam.
Baca Juga: KKP Bakal Bongkar Pagar Laut Bekasi pada Hari Ini (11/2)
Aman menjelaskan bahwa warga sebelumnya telah melaporkan Arsin ke Inspektorat dan Bupati Tangerang, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Ia menduga ada pihak tertentu yang melindungi Arsin, sehingga laporan warga tidak direspons.
Saat ini, menurut Aman, Arsin tidak lagi berada di Desa Kohod.
"Keberadaannya tidak diketahui, padahal proses hukum sedang berjalan," lanjutnya.
Seorang warga lainnya, Oman, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Jika Arsin resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), warga Kohod siap membantu pencarian.
Oman menambahkan bahwa warga merasa dirugikan oleh tindakan Arsin, terutama dalam dugaan pemasangan pagar laut di perairan Kohod.
Selain itu, Arsin disebut-sebut mencatut nama warga dalam pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
Baca Juga: PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi Secara Mandiri
Bareskrim geledah rumah Kades Kohod
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan terhadap rumah Arsin, di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025) malam.
Penggeledahan yang dimulai pukul 19.56 WIB, dilakukan langsung oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu INAFIS Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas serta disaksikan langsung oleh RT dan RW setempat.
Penggeledahan tersebut berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
Dari penggeledahan, petugas membawa sejumlah barang sitaan ke Polsek Pakuhaji yang menjadi tempat sementara pemeriksaan pada kasus pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di Kohod,
Selanjutnya: Investor Wajib Tahu! Ini Jadwal Implementasi Short Selling dan Daftar Sahamnya
Menarik Dibaca: AlloFresh Luncurkan Fitur Perbandingan Harga untuk Konsumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News