ANIES BASWEDAN - Pengamat Hukum Tata Negara Hifdzil Alim mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat mengikat sehingga tidak dapat disebut kedaluwarsa. Hal ini untuk menganggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal putusan MA.
Anies menganggap putusan MA yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan kedaluwarsa.
Baca Juga: Masih rahasia, Anies belum dapat mengatakan waktu pelaksanaan Formula E di Jakarta
Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Jika putusan MA menyatakan Pasal 25 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang, berarti secara hukum bertentangan.
Soal putusan MA kedaluwarsa, sebenarnya tidak ada," kata Hifdzil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).
Hifdzil menjelaskan, putusan MA tidak bersifat kedaluwarsa karena telah melalui proses pengujian peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang. Tidak ada batas waktu untuk mengeksekusi putusan tersebut.
"Itu pengujian peraturan perundang-undangan. Tidak ada kedaluwarsanya. Pengujian undang-undang itu berbeda dengan gugatan administrasi yang mengatur waktu 90 hari sejak keputusan diterbitkan. Jadi (putusan MA) tidak ada kedaluwarsanya," kata Hifdzil.
Ia menyebut bahwa yang dapat membatalkan putusan MA adalah dari MA itu sendiri. Putusan MA tidak berlaku lagi jika telah dilaksanakan atau dieksekusi. "Putusan itu tidak berlaku apabila amar putusannya sudah dieksekusi atau dilaksanakan," ujarnya.
Isi Pasal 25 Ayat 1 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dianulir atau dikabulkan sebagian oleh MA. Pasal 25 ayat 1 berbunyi "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".
Baca Juga: Taksi online tak kebal ganjil genap, Organda apresiasi Pemprov DKI Jakarta
Saat William Aditya Sarana yang sekarang adalah anggota DPRD DKI Jakarta menggugat peraturan tersebut, contoh kasusnya adalah penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang yang dilakukan oleh Anies.
MA kemudian menganulir dan melarang PKL berdagang di trotoar maupun jalan karena dianggap bertabrakan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artinya, aturan itu berlaku untuk seluruh trotoar dan jalan di Jakarta, bukan hanya di Jalan Jatibaru. "Jika mengacu pada keterangan ini, berarti peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan Undang-Undang. Gubernur harus melaksanakan putusan tersebut," ucap Hifdzil.
Baca Juga: Anies janji nurut pada Permenhub soal ganjil genap untuk taksi online
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap putusan MA yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan, kedaluwarsa.
Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Keputusan MA itu kedaluwarsa," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/9).
Anies menyampaikan, putusan MA terbit setelah Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menutup jalan untuk PKL. Saat ini, Pemprov DKI ingin membagi trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki dan PKL. Pemprov DKI akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan. (Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Putusan MA Kedaluwarsa Seperti Kata Anies?",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News