ANIES BASWEDAN - Pengamat Hukum Tata Negara Hifdzil Alim mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat mengikat sehingga tidak dapat disebut kedaluwarsa. Hal ini untuk menganggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal putusan MA.
Anies menganggap putusan MA yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan kedaluwarsa.
Baca Juga: Masih rahasia, Anies belum dapat mengatakan waktu pelaksanaan Formula E di Jakarta
Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Jika putusan MA menyatakan Pasal 25 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang, berarti secara hukum bertentangan.
Soal putusan MA kedaluwarsa, sebenarnya tidak ada," kata Hifdzil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).
Hifdzil menjelaskan, putusan MA tidak bersifat kedaluwarsa karena telah melalui proses pengujian peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang. Tidak ada batas waktu untuk mengeksekusi putusan tersebut.
"Itu pengujian peraturan perundang-undangan. Tidak ada kedaluwarsanya. Pengujian undang-undang itu berbeda dengan gugatan administrasi yang mengatur waktu 90 hari sejak keputusan diterbitkan. Jadi (putusan MA) tidak ada kedaluwarsanya," kata Hifdzil.
Ia menyebut bahwa yang dapat membatalkan putusan MA adalah dari MA itu sendiri. Putusan MA tidak berlaku lagi jika telah dilaksanakan atau dieksekusi. "Putusan itu tidak berlaku apabila amar putusannya sudah dieksekusi atau dilaksanakan," ujarnya.
Isi Pasal 25 Ayat 1 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dianulir atau dikabulkan sebagian oleh MA. Pasal 25 ayat 1 berbunyi "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".
Baca Juga: Taksi online tak kebal ganjil genap, Organda apresiasi Pemprov DKI Jakarta