Anies Baswedan Tebar Keringanan Pajak dan Sanksi Administratif PBB, PKB, BBN & BPHTB

Jumat, 17 Desember 2021 | 01:16 WIB   Reporter: Ahmad Febrian
Anies Baswedan Tebar Keringanan Pajak dan Sanksi Administratif PBB, PKB, BBN & BPHTB

ILUSTRASI. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki?gedung saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021).. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Ada kabar gembira buat warga Jakarta.  Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah tahun 2021. Yakni berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.

Keringanan itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Pemberian insentif fiskal tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. 

“Kami berupaya meringankan beban warga di tengah masa pandemi ini yang berdampak pada banyak sektor dan kalangan. Jadi, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif ini,” kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam siaran pers, Kamis (16/12)..

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati memaparkan, rincian keringanan pojok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Pertama, keringanan pokok pajak untuk PBB-P2, yakni pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2020 mendapat keringanan sebesar 10% setiap tahun bagi wajib pajak yang membayar sampai tanggal 31 Desember 2021. 

Sedangkan, pokok piutang tahun pajak 2021 diberikan insentif dengan ketentuan, yaitu keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai 31 Desember 2021.

PBB-P2 dengan ketetapan lebih dari Rp 1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id, serta permohonan angsuran. Diajukan paling lambat tanggal 20 Desember 2021.

Bagi SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada Oktober 2021 sampai sebelum berlakunya Pergub ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal Pergub 60 Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 10% .

"Dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak. Permohonan pengajuan kompensasi diajukan melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 24 Januari 2022,” ujar Lusiana.

Kedua, keringanan PKB, bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 yang dibayarkan pada periode 14 sampai 31 Desember 2021, mendapatkan keringanan pokok sebesar 5%. Begitu pula dengan pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode tersebut. 

Ketiga, keringanan pokok pajak untuk BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50%. Untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021. 

Keempat, keringanan pokok pajak untuk BPHTB, diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 3 miliar. 

Keringanan sebesar 50% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021, keringanan sebesar 25% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September 2021 sampai Oktober 2021, dan keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan November 2021 sampai Desember 2021.

Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan penghapusan sanksi administrasi berupa  bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak. Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2020.

Lalu wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021. Dan wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Selain itu, penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan pajak reklame maupun keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau Surat Ketetapan Pajak. Ini  jenis pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021.

 "Kami berharap, dengan kebijakan insentif ini, wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19,” imbuh Lusiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian
Terbaru