Anies: DKI Jakarta jadi provinsi pertama yang bebaskan pajak BBN-KB kendaraan listrik

Kamis, 23 Januari 2020 | 15:57 WIB Sumber: Kompas.com
Anies: DKI Jakarta jadi provinsi pertama yang bebaskan pajak BBN-KB kendaraan listrik

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota.


ANIES BASWEDAN - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, Pemprov DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang membebaskan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kendaraan listrik. 

Pembebasan pajak bagi kendaraan listrik itu diberlakukan mulai 15 Januari 2020 melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBN-KB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. 

Baca Juga: Strategi Pemprov DKI Jakarta capai target penerimaan PBB Rp 11 triliun tahun 2020

"Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan pajak BBNKB," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1).

Anies mengatakan, pembebasan pajak BBN-KB berlaku untuk kendaraan listrik pribadi maupun transportasi umum. Namun, hanya kendaraan yang murni digerakkan dengan listrik yang bisa mendapatkan insentif tersebut. 

Editor: Handoyo .
Terbaru