"Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hibrid ataupun kendaraan semi-listrik. Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," kata dia.
Baca Juga: Anies: Cawagub DKI Jakarta nantinya harus ikuti janji kampenyenya bersama Sandiaga
Menurut Anies, pembebasan pajak BBN-KB untuk kendaraan listrik ini akan diberikan secara otomatis saat pembelian pertama maupun penyerahan dari satu pihak ke pihak yang lain. "Insentif ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta," ucap Anies.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB, tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebesar 12,5 persen, sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar satu persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Klaim DKI Jadi Provinsi Pertama yang Bebaskan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News