Anies pangkas 25% tunjangan kinerja PNS untuk dialihkan jadi dana bansos

Jumat, 29 Mei 2020 | 15:11 WIB Sumber: Kompas.com
Anies pangkas 25% tunjangan kinerja PNS untuk dialihkan jadi dana bansos


Anggaran sebesar Rp 4,8 triliun untuk rakyat prasejahtera juga tak diubah. Biaya menangani bencana yang semula hanya Rp 188 miliar, sekarang menjadi Rp 5 triliun. 

Anggaran itu untuk penanganan kesehatan, dampak sosial ekonomi, bantuan-bantuan sosial yang terkait dengan Covid-19. 

Baca Juga: Jokowi minta kereta cepat Jakarta Bandung dilanjutkan hingga Surabaya

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikap adil dalam memberikan tunjangan pegawainya, bukan hanya TGUPP, tapi juga beberapa SKPD lainnya yang tidak dipangkas. 

"Saya dapat informasi para PNS sedang resah karena ada kabar bahwa Badan Kepegawaian Daerah ( BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas Kominfotik akan mendapatkan tunjangan penuh. Padahal pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi saat COVID-19 ini," ujar August dalam keterangannya. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Pangkas 25 Persen TKD PNS untuk Dialihkan Jadi Dana Bansos"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru