DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker yang digunakan selama pandemi Covid-19. Ini sebagai bagian dari pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker bedah dan masker kain.
Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yakni:
1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.
Baca Juga: Catat jam operasional dan kapasitas Transjakarta, MRT dan LRT selama PSBB
Sementara itu, untuk standar masker kain tertuang dalam ayat 3 pasal yang sama, dengan lima kriteria, yaitu:
1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.
2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.
Baca Juga: PSBB ketat di DKI Jakarta berlaku, ini sektor esensial yang bisa beroperasi 100%
3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar.
4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.
5. Mampu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.