KONTAN.CO.ID - Mengenal PPPK Paruh Waktu yang ada di lingkungan Pemerintahan. Beberapa instansi pemerintahan daerah tengah membuka lowongan PPPK Paruh Waktu.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan salah satu skema baru dalam sistem kepegawaian yang diperkenalkan pemerintah untuk memberikan solusi bagi tenaga non-ASN.
Skema ini hadir sebagai bentuk pengakuan dan kepastian hukum bagi mereka yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah, namun belum berhasil masuk melalui jalur formasi reguler.
Lalu, seperti apa syarat dan dasar hukum kepegawaian ini? Cke informasi selengkapnya.
Baca Juga: Klik Sekolahrakyat.kemensos.go.id. Ada Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat, Cek Gajinya!
Apa Itu PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.
Skema ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam Basis Data BKN, terutama yang pernah mengikuti seleksi ASN (CPNS atau PPPK) tetapi belum berhasil mengisi formasi reguler.
Tujuan utamanya adalah memberikan kejelasan status kepegawaian bagi tenaga non-ASN sambil tetap memenuhi kebutuhan aparatur di instansi pemerintah, khususnya pada instansi dengan keterbatasan anggaran.
Baca Juga: Ini Jadwal Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Juga Link dan Cara Pengisian DRH
Aturan Menurut BKN / Peraturan Pemerintah
Beberapa regulasi penting terkait PPPK Paruh Waktu:
Dasar hukum
Melansir dari laman BKN, posisi ini diatur dalam Undang-Undang ASN (UU ASN No 20 Tahun 2023) dan regulasi pelaksana seperti Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Selain itu, terdapat Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Kriteria pelamar
Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN. Pelamar yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 (baik CPNS atau PPPK) tapi tidak lolos formasi penuh atau tidak dapat mengisi formasi.
Masa kerja / kontrak
Masa perjanjian kerja bersifat tahunan dengan kontrak 1 tahun. Kontrak ini bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
Baca Juga: Inilah Cara Cek Nama Pegawai Non-ASN yang Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025
Jam kerja
Jam kerja PPPK Paruh Waktu fleksibel tergantung instansi dan jenis jabatan. Dalam praktik umum, jam kerja bisa sekitar 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK reguler yang mengikuti ketentuan ASN penuh waktu sekitar 8 jam per hari.
Upah dan tunjangan
Upah minimal disesuaikan dengan upah non-ASN sebelumnya atau mengikuti upah minimum wilayah jika lebih besar. Beberapa fasilitas seperti pakaian dinas mungkin tidak disediakan untuk PPPK Paruh Waktu, berbeda dengan PPPK reguler.
Status ASN
Meskipun berstatus paruh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK. Hal ini menjadikan mereka secara resmi termasuk dalam kategori ASN di instansi pemerintah.
Baca Juga: Aturan dan Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu, Kapan Batas Akhirnya?
Perbedaan 2 Formasi PPPK
Aspek | PPPK Reguler | PPPK Paruh Waktu |
---|---|---|
Jam kerja per hari | Waktu penuh (sekitar 8 jam) | Terbatas / paruh waktu (~4 jam atau sesuai kebutuhan instansi) |
Kontrak kerja | Bisa lebih panjang atau tetap reguler sesuai formasi | Kontrak 1 tahun, bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi dan kebutuhan instansi |
Mekanisme seleksi | Umumnya seleksi reguler melalui pengumuman umum CASN / PPPK | Melalui usulan instansi, untuk non-ASN yang sudah lolos sebagian atau tidak mengisi formasi reguler, tidak bisa mendaftar secara mandir |
Upah / tunjangan | Lebih stabil, sesuai skala reguler ASN/PPPK penuh waktu | Disesuaikan berdasarkan jam kerja, ketersediaan anggaran, bisa lebih rendah per hari kerja dibanding reguler |
Hak dan fasilitas ASN lainnya | Mendapat fasilitas penuh yang diatur ASN reguler | Mendapatkan status ASN, nomor induk, namun beberapa fasilitas seperti pakaian dinas, beberapa tunjangan mungkin terbatas atau berbeda |
Demikian informasi terkait PPPK Paruh Waktu yang ada di lingkungan Pemerintahan.
Tonton: Indeks Keyakinan Ekonomi Turun, Konsumen Pesimistis Ketersediaan Lapangan Kerja
Selanjutnya: Daftar SPBU yang Jual BBM Shell Super di Tangerang Cilegon Serang Hari Ini (11/9)
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Home Care Fair hingga 15 September, Sunlight-Downy Diskon hingga 49%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News