Apa Itu PPPK Paruh Waktu? ini Aturan, Syarat Melamar, dan Perbedaan dengan Reguler

Kamis, 11 September 2025 | 14:21 WIB
Apa Itu PPPK Paruh Waktu? ini Aturan, Syarat Melamar, dan Perbedaan dengan Reguler

ILUSTRASI. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan P3K Tahun Anggaran (TA) 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/4/2025). Pemkot Surabaya mengangkat 1.838 P3K yang ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Surabaya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Mengenal PPPK Paruh Waktu yang ada di lingkungan Pemerintahan. Beberapa instansi pemerintahan daerah tengah membuka lowongan PPPK Paruh Waktu.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan salah satu skema baru dalam sistem kepegawaian yang diperkenalkan pemerintah untuk memberikan solusi bagi tenaga non-ASN.

Skema ini hadir sebagai bentuk pengakuan dan kepastian hukum bagi mereka yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah, namun belum berhasil masuk melalui jalur formasi reguler.

Lalu, seperti apa syarat dan dasar hukum kepegawaian ini? Cke informasi selengkapnya.

Baca Juga: Klik Sekolahrakyat.kemensos.go.id. Ada Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat, Cek Gajinya!

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.

Skema ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam Basis Data BKN, terutama yang pernah mengikuti seleksi ASN (CPNS atau PPPK) tetapi belum berhasil mengisi formasi reguler.

Tujuan utamanya adalah memberikan kejelasan status kepegawaian bagi tenaga non-ASN sambil tetap memenuhi kebutuhan aparatur di instansi pemerintah, khususnya pada instansi dengan keterbatasan anggaran.

Baca Juga: Ini Jadwal Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Juga Link dan Cara Pengisian DRH

Aturan Menurut BKN / Peraturan Pemerintah

Beberapa regulasi penting terkait PPPK Paruh Waktu:

Dasar hukum

Melansir dari laman BKN, posisi ini diatur dalam Undang-Undang ASN (UU ASN No 20 Tahun 2023) dan regulasi pelaksana seperti Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Selain itu, terdapat Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Kriteria pelamar

Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN. Pelamar yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 (baik CPNS atau PPPK) tapi tidak lolos formasi penuh atau tidak dapat mengisi formasi.

Masa kerja / kontrak

Masa perjanjian kerja bersifat tahunan dengan kontrak 1 tahun. Kontrak ini bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Baca Juga: Inilah Cara Cek Nama Pegawai Non-ASN yang Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025

Jam kerja

Jam kerja PPPK Paruh Waktu fleksibel tergantung instansi dan jenis jabatan. Dalam praktik umum, jam kerja bisa sekitar 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK reguler yang mengikuti ketentuan ASN penuh waktu sekitar 8 jam per hari.

Upah dan tunjangan

Upah minimal disesuaikan dengan upah non-ASN sebelumnya atau mengikuti upah minimum wilayah jika lebih besar. Beberapa fasilitas seperti pakaian dinas mungkin tidak disediakan untuk PPPK Paruh Waktu, berbeda dengan PPPK reguler.

Status ASN

Meskipun berstatus paruh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK. Hal ini menjadikan mereka secara resmi termasuk dalam kategori ASN di instansi pemerintah.

Baca Juga: Aturan dan Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu, Kapan Batas Akhirnya?

Perbedaan 2 Formasi PPPK

Aspek PPPK Reguler PPPK Paruh Waktu
Jam kerja per hari Waktu penuh (sekitar 8 jam) Terbatas / paruh waktu (~4 jam atau sesuai kebutuhan instansi)
Kontrak kerja Bisa lebih panjang atau tetap reguler sesuai formasi Kontrak 1 tahun, bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi dan kebutuhan instansi
Mekanisme seleksi Umumnya seleksi reguler melalui pengumuman umum CASN / PPPK Melalui usulan instansi, untuk non-ASN yang sudah lolos sebagian atau tidak mengisi formasi reguler, tidak bisa mendaftar secara mandir
Upah / tunjangan Lebih stabil, sesuai skala reguler ASN/PPPK penuh waktu Disesuaikan berdasarkan jam kerja, ketersediaan anggaran, bisa lebih rendah per hari kerja dibanding reguler
Hak dan fasilitas ASN lainnya Mendapat fasilitas penuh yang diatur ASN reguler Mendapatkan status ASN, nomor induk, namun beberapa fasilitas seperti pakaian dinas, beberapa tunjangan mungkin terbatas atau berbeda

Demikian informasi terkait PPPK Paruh Waktu yang ada di lingkungan Pemerintahan.

Tonton: Indeks Keyakinan Ekonomi Turun, Konsumen Pesimistis Ketersediaan Lapangan Kerja

Selanjutnya: Daftar SPBU yang Jual BBM Shell Super di Tangerang Cilegon Serang Hari Ini (11/9)

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Home Care Fair hingga 15 September, Sunlight-Downy Diskon hingga 49%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru