Sudah Dibuka, Ini Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai 28 Agustus

Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:43 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Sudah Dibuka, Ini Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai 28 Agustus

ILUSTRASI. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 mengikuti peresmian di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (5/6/2025). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meresmikan 3077 PPPK tahap pertama yang terdiri dari 56 orang PPPK Tenaga Pendidik/Guru, 107 orang tenaga kesehatan dan 2804 tenana teknis. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/bar


KONTAN.CO.ID - Simak jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus 2025. Kementerian PANRB menetapkan perubahan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Berdasarkan aturan terbaru, pengisian DRH berlangsung pada 28 Agustus–15 September 2025. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberi waktu tambahan bagi instansi yang belum menyelesaikan usulan kebutuhan formasi PPPK.

Sebelumnya, jadwal dimulai 23 Agustus 2025, namun digeser lima hari ke 28 Agustus 2025 agar selaras dengan proses penetapan kebutuhan pemerintah.

Baca Juga: Aturan dan Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu, Kapan Batas Akhirnya?

PPPK Paruh Waktu adalah bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja tidak secara penuh (full-time), melainkan dengan jam kerja sesuai kebutuhan instansi.

Kalau PPPK reguler biasanya bekerja 8 jam sehari sama seperti PNS, maka PPPK paruh waktu hanya bertugas di bidang atau jam tertentu.

Skema ini baru muncul dalam kebijakan ASN terbaru (UU ASN hasil revisi tahun 2023) untuk menjawab kebutuhan tenaga profesional, ahli, maupun pekerja dengan sifat pekerjaan tidak permanen.

Dengan perubahan jadwal, instansi dan peserta PPPK memiliki ruang lebih dalam menyiapkan dokumen.

Baca Juga: Kapan PPPK Badan Gizi Nasional 2025 Dibuka? Ini Informasinya

Dokumen yang Harus Diupload di DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Peserta wajib menyiapkan dokumen berikut dalam format PDF yang jelas dan sesuai ukuran:

  • Pas foto terbaru berlatar merah.
  • KTP dan KK.
  • Ijazah terakhir dan transkrip nilai.
  • SKCK.
  • Surat keterangan sehat dari faskes pemerintah.
  • NPWP.
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana.

Baca Juga: Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025: Proses, Syarat, dan Prioritas

Panduan Pengisian DRH Online

Langkah pengisian melalui portal SSCASN adalah sebagai berikut:

  • Login dengan akun masing-masing.
  • Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.
  • Isi data pribadi sesuai identitas resmi.
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan.
  • Periksa kembali data, lalu klik Simpan dan Finalisasi.
  • Unduh bukti pengisian sebagai arsip.

Sebagai catatan, pastikan untuk mengisi data identitas sesuai dengan ijazah serta kualitas scan dokumen jelas.

Kesalahan umum seperti nama tidak cocok atau file buram dapat memperlambat proses, sehingga perlu dicek teliti sebelum finalisasi.

Demikian informasi terkait jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus 2025.

Tonton: Gandeng GEM Co Ltd, Danantara Resmi Masuk Proyek Smelter INCO Senilai Rp 23,2 Triliun

Selanjutnya: Promo Subway Anniversary 60 Tahun 28-29 Agustus, 2 Sandwich Favorit Cuma Rp 60.000

Menarik Dibaca: Promo Subway Anniversary 60 Tahun 28-29 Agustus, 2 Sandwich Favorit Cuma Rp 60.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru