Apindo: Regulasi gambut turunkan daya saing

Jumat, 28 April 2017 | 15:04 WIB Sumber: Antara
Apindo: Regulasi gambut turunkan daya saing


Sejauh ini, Wijatmoko mengatakan bahwa dirinya sudah menerima keluhan dari serikat-serikat pekerja yang mempertanyakan sikap pengusaha terkait dengan aturan tersebut.

Wijatmoko mengaku berusaha meredam keresahan pekerja agar jangan sampai ada tindakan yang kontraproduktif.

Dalam waktu dekat, Apindo Riau juga akan melakukan komunikasi dengan Gubernur Riau untuk menyampaikan keluhan dan mencari jalan keluar bersama.

Peraturan Menteri KLHK P.17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, kata dia, di dalamnya mengatur tentang perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung ekosistem gambut.

Pada Pasal 8e menyebutkan bahwa perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki IUPHHK-HTI, tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur, dan tidak dapat ditanami kembali.

Wajib dilakukan pemulihan dan dialokasikan sebagai kawasan fungsi lindung ekosistem gambut dalam tata ruang IUPHHK-HTI. Pasal tersebut membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI berpotensi kehilangan sebagian area garapan.

Selanjutnya, pada Pasal 8G menyebutkan bahwa pemegang IUPHHK-HTI yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40 persen ditetapkan sebagai ekosistem gambut dengan fungsi lindung, dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap) yang diatur dengan peraturan menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru