Asik! Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 diperpanjang, simak infonya ini

Senin, 19 Juli 2021 | 09:04 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Asik! Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 diperpanjang, simak infonya ini


CPNS -  Kabar baik bagi para pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN), pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 diperpanjang. 

Kegiatan pendaftaran semula akan berakhir pada hari Rabu, 21 Juli 2021 mendatang, diperpanjang hingga tanggal 26 Juli 2021. 

Bersumber dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), perpanjangan masa pendaftaran CPNS dan PPPK ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat. 

Selain perpanjangan masa pendaftaran, penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN juga dilakukan. 

Calon peserta diimbau untuk menggunakan waktu perpanjangan dengan sebaik-baiknya. BKN mengingatkan peserta untuk lebih cermat dalam memahami alur dan syarat pendaftaran. Berikut ini jadwal terbaru pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. 

  • Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021. 
  • Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021. 
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2-3 Agustus 2021. 
  • Masa sanggah: 4-6 Agustus 2021. 
  • Jawab sanggah: 4-13 Agustus 2021. 
  • Pengumuman pasca sanggah: 15 Agustus 2021. 

Baca Juga: Tata cara melaksanakan sholat Idul Adha 2021 di rumah selama PPKM Darurat

Syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Syarat CPNS 2021

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.Batas usia pelamar CPNS 2021 minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 
  • Untuk jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis ketentuan batasan umurnya maksimal 40 tahun. Calon PNS yang mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PNS pada periode selanjutnya.
  • CPNS atau PPPK THK-2 yang pernah mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Baca Juga: Tata cara isolasi mandiri di rumah yang benar bagi pasien Covid-19

Syarat PPPK non guru 2021

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Syarat PPPK guru 2021

  • Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
  • Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar.
  • Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga. 

Selanjutnya: Pendaftaran sebentar lagi ditutup, cek syarat swafoto dan foto formal CPNS 2021 ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru