Cuti bersama dan libur Natal, sistem ganjil genap tak diberlakukan

Senin, 24 Desember 2018 | 11:11 WIB Sumber: Kompas.com
Cuti bersama dan libur Natal, sistem ganjil genap tak diberlakukan

ILUSTRASI. UJI COBA PERLUASAN GANJIL GENAP


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Senin (24/12) dan Selasa (25/12) berkaitan dengan cuti bersama dan libur hari raya Natal 2018. 

"Untuk ganjil-genap hari ini, Senin, 24 Desember 2018 tidak diberlakukan," kicau akun twitter @TMCPoldaMetroJaya, seperti dikutip Kompas.com, Senin pagi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmiko mengatakan, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan karena didasari Pasal 3 ayat (3) Pergub 106 Tahun 2018.

"Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Sigit.  

Cuti bersama pada Senin ini diatur dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2018. Adapun sistem ganjil-genap akan kembali berlaku pada 26 Desember 2018 dan seterusnya. (Ardito Ramadan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Hari Ini dan Selasa Esok, Ganjil-Genap Tak Diberlakukan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru