Aturan perjalanan terbaru jika ingin keluar kota akhir pekan ini

Sabtu, 24 April 2021 | 05:47 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Aturan perjalanan terbaru jika ingin keluar kota akhir pekan ini

ILUSTRASI. Aturan perjalanan terbaru jika ingin keluar kota akhir pekan ini


3. Aturan perjalanan dengan kereta api

  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

4. Aturan perjalanan darat

  • Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
  • Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
  • Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

Baca juga: Dilarang mudik Lebaran ke Solo mulai 1 Mei 2021, ini hukuman yang nekat

5. Aturan perjalanan lain-lain

  • Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
  • Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
  • Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Itulah aturan perjalanan jarak jauh terbaru yang berlaku mulai 22 April 2021 ini. Ingat, pandemi Covid-19 masih berlangsung, tetap patuhi protokol kesehatan jika melakukan perjalanan jarak jauh.

Selanjutnya: Dokumen yang harus dibawa jika ke luar kota sebelum larangan mudik Lebaran berlaku

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru