Awas, motor nekat lewat jalan layang non tol Casablanca bakal kena tilang elektronik

Selasa, 04 Februari 2020 | 13:39 WIB Sumber: Kompas.com
Awas, motor nekat lewat jalan layang non tol Casablanca bakal kena tilang elektronik

ILUSTRASI. Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Casablanca, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Masa uji coba perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta berimbas pada kemacetan di sejumlah ruas jalur alternatif. ANTARA FOTO/Reno Esnir/NZ.


LALU LINTAS - JAKARTA. Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, menjadi favorit bagi pengendara sepeda motor untuk terhindar dari kemacetan yang terjadi di jalan bawah. Padahal, roda dua dilarang melintas di atas karena berbahaya bagi keselamatan banyak orang.

Apabila pemotor nekat tetap melintas di JLNT Casablanca, dalam waktu dekat akan dikenakan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE). Jadi, tidak lagi ada polisi yang berjaga untuk menilang pelanggar lalu lintas atau biker yang nekat melintas.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan peraturan itu diterapkan di JLNT, mengingat banyak pelanggaran lalu lintas, terutama pemotor.

Baca Juga: Dukung tilang elektronik, driver ojol minta dilibatkan dalam pengambilan keputusan

"Kami akan lakukan secara bertahap untuk penambahannya. Kita cari lokasi-lokasi yang rawan, salah satu titik yang jadi lokasi ke depan adalan JLNT Casablanca. Itu nanti akan kami pasang," ucap Yusuf kepada Kompas.com, Senin (3/2/).

Selain itu, Yusuf menuturkan, untuk jenis kamera ETLE yang digunakan di JLNT Casablanca akan bersifat portabel. Fungsinya agar mudah untuk dipindah-pindahkan sebelum nantinya dipermanenkan di jalan tersebut.

"Kalau memang perlu dilakukan penindakan ETLE di tempat-tempat yang dianggap rawan pelanggaran kita pakai portabel dulu, jadi bisa berpindah-pindah sebelum nantinya dipermanenkan," ucap Yusuf.

Aturan tersebut juga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).

Baca Juga: Ratusan pengendara motor langsung terjaring tilang elektronik

Editor: Yudho Winarto

Terbaru