Badan Pangan Naikkan Harga Gabah dan Beras Jelang Panen Raya

Rabu, 22 Februari 2023 | 05:27 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
Badan Pangan Naikkan Harga Gabah dan Beras Jelang Panen Raya

ILUSTRASI. Jelang masa panen raya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian gabah dan beras. Kebijakan ini diambil dalam rangka menjaga stabilisasi harga gabah dan beras di tingkat petani (hulu) hingga konsumen (hilir).


BERAS - JAKARTA. Jelang masa panen raya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian gabah dan beras. Kebijakan ini diambil dalam rangka menjaga stabilisasi harga gabah dan beras di tingkat petani (hulu) hingga konsumen (hilir).  

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, ceiling price atau harga pembelian atas yang disepakati sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya. Pasalnya, ceiling price tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah/beras bagi para penggilingan padi, sehingga baik penggilingan padi besar dan kecil memiliki plafon harga yang sama.

“Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” jelas Arief dalam keteranganya, Selasa (21/2).

Baca Juga: Bulog: Kapal Pengangkut Beras Impor Sudah Bersandar di 14 Titik Pelabuhan

Pada kesepakatan tersebut, harga pembelian atas (ceiling price) Gabah Kering Panen (GKP) tingkat petani ditetapkan Rp 4.550 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp 4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.

Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

"Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangan naiknya harga pokok produksi saat ini," ujar Arief.

Adapun harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No.24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg.

Ia mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama antar pemerintah, penggilingan, serta pelaku usaha perberasan lainnya.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan lembar kesepakatan rapat oleh Kepala NFA, Perum Bulog, Satgas Pangan Polri, Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), PT Food Station Tjipinang Jaya (Food Station), PT Wilmar Padi, PT Surya Pangan Semesta, PT Buyung Poetra Sembada Tbk, PT Belitang Panen Raya, dan Menata Citra Selaras.

"Langkah ini juga sejalan dengan arahan Bapak Presiden Jokowi yang meminta secara langsung kepada NFA untuk menjaga Penggiling Padi Kecil dan Menengah, supaya dalam keseimbangan mendapatkan gabah dengan harga wajar dan mempersiapkan Bulog sebagai offtaker jelang Panen Raya ini," tutur Arief.

Baca Juga: Badan Pangan: Penetapan Jumlah Impor Sejumlah Komoditas Pangan Sedang Berproses

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat
Terbaru