Bandung masuk zona merah Covid-19, Satgas: Yang bandel, langsung ditindak

Rabu, 02 Desember 2020 | 06:31 WIB Sumber: Kompas.com
Bandung masuk zona merah Covid-19, Satgas: Yang bandel, langsung ditindak

ILUSTRASI. Ilustrasi: Mulai Selasa (1/12/2020), Kota Bandung kembali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. KONTAN/Fransiskus Simbolon


COVID-19 - BANDUNG. Mulai Selasa (1/12/2020), Kota Bandung kembali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Perubahan status ini didasarkan pada perhitungan skor sesuai standar pemerintah pusat. 

Atas perubahan status dari zona oranye ke zona merah tersebut, Pemerintah Kota Bandung pun melakukan sejumlah langkah untuk menekan penyebaran virus corona.

Berikut 3 faktanya:

1. Angka positif aktif mencapai 759

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bandung Ema Sumarna menjelaskan, kini angka kasus positif Covid-19 di Bandung mengkhawatirkan. Jumlah kasus positif aktif bahkan mencapai 759. Jumlah tersebut bertambah 106 orang dari hari sebelumnya. 

Adapun kasus kumulatifnya sebanyak 3.569 orang dengan jumlah orang yang meninggal dunia mencapai 113 orang. 

Baca Juga: Gubernur dan Wagub DKI positif Covid-19, pencegahan corona di DKI tetap berjalan

"Betul, per hari ini Kota Bandung sudah zona merah, skornya sudah drop di angka 1,60," kata Ema, melansir Tribun Jabar. "Jumlah angka positif aktifnya itu sekarang sudah mencapai 759. Ini angka yang sangat luar biasa sehingga kita perlu kewaspadaan," lanjut dia. 

Skor 1,6 yang dimaksud, kata Ema, didasarkan pada indikator kesehatan masyarakat, epidemologi, surveilans dan pelayanan kesehatan sesuai standar pusat. Daerah dengan skor 0-1,8 masuk ke dalam zona merah, termasuk Bandung.

2. Langkah antisipasi, terbuka kemungkinan PSBB 

Menyusul status Bandung yang kembali menjadi zona merah, pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk menekan penyebaran virus. Ema mengatakan, pemerintah membuka kemungkinan PSBB kembali diterapkan. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (30/11): Tambah 4.617 kasus, cuci tangan & jaga jarak

"PSBB kebijakannya ada di wali kota, kita tunggu kebijakannya dalam rapat terbatas, zona merah kan ada konsekuensinya," tutur Ema, melansir Antara. 
Tak hanya itu, penyemprotan disinfektan dilakukan selama tiga kali dalam seminggu di jalan protokol kewilayahan. Kemudian, gugus tugas juga mengatur supaya kapasitas penumpang kendaraan umum maksimal 30 persen. 

Sektor usaha hingga toko modern pun akan dievaluasi kembali, termasuk perihal jam operasional. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru