3. Tak pakai masker langsung denda Rp 100.000
Sebagai bentuk tindakan penanganan, denda bagi warga tak bermasker kembali ditegakkan secara lebih tegas. Mereka yang kedapatan tak mengenakan masker di area publik akan dikenai denda di tempat sebesar Rp 100.000.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Bau (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.
Menurut Ema, penindakan denda itu telah dijalankan beberapa pekan yang lalu saat Bandung berada di ambang zona oranye dan merah.
Baca Juga: Lagi! Jumlah kasus harian Covid-19 Jateng tertinggi di RI, ini respons Ganjar
"Yang membandel dikenakan sanksi. Sekarang tidak lagi ada permisif-permisif. Melanggar, langsung tindak saja," ujar Ema.
Apalagi, menurut survei Bappeltibang Bandung, tingkat kepatuhan menjalankan protokol kesehatan masih rendah. "Mau sampai kapan diingatkan, akhirnya jadi macan kertas aturan itu. Sekarang denda, kalau kena langsung sanksi sehingga nanti orang harus pada takut aturan harus lebih tegas," ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor: Farid Assifa), Tribun Jabar, Antara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Bandung Zona Merah Covid-19, Angka Positif Aktif Capai 759 hingga Langkah Pemerintah"
Editor : Pythag Kurniati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News